Integrated Audit Environmental System; Optimalisasi Peran Bpk Guna Mewujudkan Good Policy System Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia
Abstract
Abstract.
The Supreme Audit Agency (BPK) is a state institution that has a role in upholding the principles of good governance. One that is rarely known to the public is the principle of environmental protection. Despite the role of the BPK in upholding principles, such as regulating positive activities, or providing reports on the results of environmental audits. However, it turns out that the position is not as effective as expected, because the BPK Institution only has 16 certified international environmental auditors, while its duties are related to the environment that is spread throughout the territory of Indonesia. Therefore, the author seeks to provide an effective solution to the concept of reform, namely synergizing the BPK Institution with the relevant Ministries, including the wider community, as well as non-governmental organizations. The author conducted a study based on data on the state of the legal environment, welfare, and environmental audits, then visualized in a frame of mind. With the formulation of the concept of BPK synergy with several relevant Ministries, it is expected to be able to uphold social and environmental welfare, and be able to reduce the country's economic losses.
Keywords: Environmental Audit, Republic of Indonesia BPK, Integrity, Social Welfare
Abstrak.
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga negara yang memiliki peran menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu yang jarang diketahui publik adalah prinsip perlindungan lingkungan. Meskipun adanya peran BPK dalam menegakan prinsip, seperti mengatur aktivitas positif, atau memberikan laporan hasil audit lingkungan. Namun ternyata kedudukannya tidak seefektif yang diharapkan, karena Lembaga BPK hanya memiliki 16 auditor lingkungan internasional bersertifikat, sedang tugasnya berkaitan dengan lingkungan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penulis berupaya memberikan solusi efektif dengan konsep reformasi, yaitu mensinergikan Lembaga BPK dengan Kementerian terkait, termasuk masyarakat luas, dan juga organisasi non-pemerintah. Penulis melakukan kajian berdasarkan data pada keadaan lingkungan hukum, kesejahteraan, dan audit lingkungan, kemudian divisualisasikan dalam kerangka berpikir. Dengan formulasi konsep sinergi BPK dengan beberapa Kementerian terkait, diharapkan dapat menegakkan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup, serta dapat mengurangi kerugian ekonomi negara.
Kata Kunci: Audit Lingkungan, BPK RI, Integritas, Kesejahteraan Sosia
Keywords
References
Aji, A.M. "Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2. (2015).
Andrianto, T.T. Audit Lingkungan, Yogyakarta: Penerbit Global Pustaka Utama. (2002).
Ardhiwisastra, Y.B. Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni. (2000).
Arum, M.A.N.S. Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pemeriksaan terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Oleh Pemerintah Daerah, Repositori Universitas Atma Jaya Yogyakarta, UAJY. (2015).
Basah, S. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni. (1997).
Fahrojih, I.; & Najih, M. Menggugat Peran DPR dan BPK RI Dalam Reformasi Keuangan Negara, Malang: In-Trans Publishing. (2008).
Fahrojih, I.; & Najih, M. Menggugat Peran DPR dan BPK RI dalam Reformasi Keuangan Negara, In-Trans Publishing, Malang. (2008).
Fandeli, C.; Utami, R.N.; & Nurmansyah, S. Audit Lingkungan, Yogyakarta; Penerbit Gadjah Mada University Press. (2008).
Gilissen, E.J. dkk., Sejarah Hukum, Bandung: PT. Refika Aditama. (2009).
Hartono, CFG. Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni. (1994).
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. (2012).
Ibrahim R. Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada. (1995).
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
Kadafi, M. “Permasalahan Keuangan Negara dan Daerah,” Jurnal Eksis, Volume 8, Nomor 2 Agustus. (2012).
Kusumaatmadja, M. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. (2003).
Maggalatung, A.S. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2. (2014).
Maggalatung, A.S.; & Yunus, N.R. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media. (2013).
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Marzuki, P.M. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. (2007).
Mertokusumo, S. Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty. (2001).
Muchsan. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Liberty. (2000).
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. (2010).
Valerine J.L.; Kriekhoff, Analisis Konten dalam Penelitian Hukum: Suatu Telaah Awal, Kumpulan Bahan Bacaan dalam Penataran Metode Penelitian Hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cimanggis, 20-30 Juli 1997.
Wignjosoebroto, S. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam-Huma. (2002).
Yunus, N.R. Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.
Yunus, N.R.; Sholeh, M.; Susilowati, I. "Rekontruksi Teori Partisipasi Politik Dalam Diskursus Pemikiran Politik Negara" dalam Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 4, No. 3. (2017).
Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat, Tata Tertib DPR RI, Keputusan DPR RI Tahun 2004.
Peraturan Menteri tentang Audit Lingkungan Hidup, Permen Lingkungan Hidup Nomor. 03 Tahun 2013.
Peraturan Menteri tentang Audit Lingkungan Hidup, Permen Lingkungan Hidup Nomor. 03 Tahun 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ps.33 ayat 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Ps. 1 ayat 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Ps.1 ayat 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Ps.23 E ayat 2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No.15 Tahun 2006, LN No. 85 Tahun 2006, TLN No. 4654, Pasal 1 angka 1.
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Lembaran Negara No. 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 5059, Ps.1 angka 28.
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Lembaram Negara No. 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 5059, Ps.1 angka 28.
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, Lembaran Negara No. 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5059, Ps.1 angka 1.
Internet
Anonim, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. http://www.learning_Asas-Asas_Umum_Pemerintahan_yang_Baik.
Anonim, Badan Pusat Statistik, grafik proyeksi jumlah penduduk Indonesia Berdasarkan sensus 2010, http://www.bps.go.id/ .
Anonim, Jumlah pulau di Indonesia ‘berkurang’ 4.042 buah dari jumlah total 17.508 buah, akibat pembakuan nama rupa bumi oleh PBB. Metrotvnews. Jum'at, 18 Oktober 2013.
BBC Indonesia, Perusahaan Pembakar Belum Diumumkan Karena Pertimbangan Ekonomi, diakses dari http://www.bbc.com/.
BPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Targetkan Miliki 200 Auditor Lingkungan pada Tahun 2016, diakses dari http://jdih.bpk.go.id/,
BPK RI, BPK Terpilih Sebagai Ketua INTOSAI WGEA 2015-2016, Diakses dari http://www.bpk.go.id/news/ .
BPK RI, Pengelolaan Keuangan Negara Harus Transparan dan Akuntabel, diakses dari http://www.bpk.go.id/.
BPK RI, Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan, diakses dari http://www.bpk.go.id/page/sejarah.
Kementerian Lingkungan Hidup, Kita Rugi Miliaran Akibat Pencemaran Udara, diakses dari http://www.menlh.go.id/.
Tempo Interaktif, Kerugian Akibat Pencemaran Udara Jakarta Rp 1,8 Triliun. Diakses dari http://metro.tempo.co/.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v2i1.9603 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.