SILANG PENDAPAT DIBALIK PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016
Abstract
Abstrak: Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Meski demikian, perdebatan kerap terjadi seiring ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Adanya ketentuan mengenai sanksi kebiri ditenggarai menjadi akar perdebatan tersebut. Beberapa kalangan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berpotensi melanggar HAM. Sisanya berpendapat, sanksi kebiri dibutuhkan untuk memberikan ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menyatakan bahwa aspek penegakan hukum patut dibenahi demi mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, penulis juga mengumpulkan data-data dari bahan kepustakaan dan melakukan dokumentasi dari berbagai media massa.
Kata Kunci: Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Sanksi Kebiri
Keywords
References
Asshidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Eddyono, Supriyadi Widodo (dkk). “Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia”, Jakarta: ICJR, 2016.
Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Bandung: PT Alumni, 2010.
Komnas Perempuan. Kekerasan Terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara (Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2015), Jakarta: Komnas Perempuan, 2016.
Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2017, Jakarta: Komnas Perempuan, 2017.
Muhammad Syarif Nuh, “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang”. Jurnal Hukum Vol. 18, No. 2, (April 2011)
Nevid dkk, Jeffrey S. Psikologi Abnormal. Jakarta: Erlangga, 2005.
Yunus, Nur Rohim. Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017
Indriati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan 2 (Proses dan Teknik Pembentukannya), cet. 1, Yogyakarta: Kanisius, 2011.
Mardiya, Nuzul Qur’ani. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi Vol. 14, No. 1, (Maret, 2017).
Sandi, Ahmad. “Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia dalam Perspektif Hukum Islam dan Peluang Penerapannya di Indonesia.” Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sunny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Supardi S, Sawatri. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v1i2.8231 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.