Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Abstract
Abstrak. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian. Fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu dewan perwakilan rakyat ikut serta dalam menentukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama presiden padahal sistem pemerintahan kita menganut sistem presidensil kewenangan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia harusnya utuh berada ditangan presiden karena presiden memiliki hak prerogratif dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yakni, pergeseran kekuasaan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensil, Presiden bukanlah pemegang otoritas tunggal dalam memilih Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan. Sistem Presidensil tidak berjalan secara konsisten.
Kata Kunci: Persetujuan DPR, UU No. 2 Tahumn 2002, Kepolisian
References
Djamin, Awlloedin, Sejarah Perkembangan Kepolisian Di Indonesia di Zaman Kuno Sampai Sekarang, Jakarta:yayasan Brata Bhakti Polri, 2007.
DPM. Sitompul, Hukum kepolisian Indonesia, Bandung:Tarsito,1985.
Helmi, Muhammad. "Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer" JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 1 Number 2 (2 December 2013).
Ismail, Chairuddin, Polisi Sipil dan Paradigma Polri, Cet I, Jakarta:P.T. Merlyn Press, 2009.
Kusnardi, Moh, Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
M Gaffar, Janedri, Demokrasi konstitusional praktik ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, Medan:USU press, 2009.
MD., Moh. Mahfud, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Cet -II Jakarta, Rineka Cipta, 2001.
Rianto, Bibit Samad, Pemikiran Menuju POLRI yang Professional, Mandiri, Berwibawa, dan dicintai Rakyat , Jakarta :PTIK Press dan Restu AGUNG,2006.
Sadjijono, Etika profesi hukum, Cet I, Jakarta: Laksbang Mediatama,2008.
Saleh, Muhammad Ridwan, “Tinjauan Yuridis Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Proses Pengisian Jabatan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Skripsi S1 Fakultas Hukum,Universitas Hasanuddin Makassar 2014.
Satjipto Rahardjo, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2002.
_______, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta:Kompas,2007.
¬¬¬¬¬¬¬_______, Membedah Hukum Progresif, Jakarta:Kompas 2007.
Sidharta, B. Arief, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004.
Smith, Rhona K.M, at.al.---, Hukum Hak Asasi Manusia,
Regional, H. (n.d.). Warta Berita terkini dan terbaru hari ini. Retrieved July 22, 2015, from http://www.harianregional.com/
Tim Pokja, Reformasi Menuju Polri yang Profesional, Jakarta: Polri, 1999.
Wawancara dengan jimly asshidiqie oleh nuraki aziz dari BBC indonesia diakses pada tanggal 10-08-2015 dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk
Wik Djatmika, Etika Kepolisian ( dalam komunitas spesifik Polri ) ,
Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 075, h. 18.
Yasraf amir pilliang, 2015 “kekuasaan tanpa kuasa”. Kompas, 7 september 2015.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt552e73bee0622/ahli--keterlibatan-dpr-dibutuhkan-dalam-pengangkatan-kapolri.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt552e73bee0622/ahli--keterlibatan-dpr-dibutuhkan-dalam-pengangkatan-kapolri.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v1i2.4578 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.