Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Abstract
Abstrak. Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Perubahan undang-undang Komisi Yudisial (Undang-Undang nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2004) memiliki dampak pada diperluasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam pola rekrutmen dan pengawasan hakim di Mahkamah Agung. Perubahan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 kiranya pandangan Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan nomor 005/PUU-IV/2006 masih sangat relevan untuk dijadikan rambu-rambu, dalam rangka Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan Komisi Yudisial ini diharapkan dapat menjadi simbol mengenai pentingnya infrastruktur sistem etika perilaku (good conduct) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945. Selain itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga auxiliary organ terhadap lembaga kekuasaan kehakiman diharapkan juga dapat ditumbuh-kembangkan dalam sistem etika perilaku baik dalam infrastruktur maupun suprastruktur di semua sektor sebagaimana mestinya dalam rangka mewujudkan gagasan negara hukum dan prinsip “good governance’ di semua bidang.
Kata kunci: Benturan Kewenangan, Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung.
Keywords
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Regional, H. (n.d.). Warta Berita terkini dan terbaru hari ini. Retrieved July 22, 2012, from http://www.harianregional.com
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 berita Tentang Komisi Yudisial
Amir Syamsuddin, Integritas Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara), Kompas, Jakarta, Juni 2008
Jimly Asshidiqie,Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, PT.Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2010
LeIP. Kajian pengembangan sistem, Mekanisme serta tata cara pengawasan, Penilaian kualitas dan kinerja hakim, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005;
Pendapat Majelis Hakim pada Putusan nomor 005/PUNDANG-UNDANG-IV/2006. Tentang Evaluasi Hubungan Kelembagaan KY dan MA di upload dari www.akilmochtar.com/download/42
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 210/KMA/SK/XII/2011 Tentang Pembentukan Tim Penghubung MA dalam Kerangka Kerja Sama MA dan KY.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 211/KMA/SK/XII/2011 Tentang Pembentukan Tim Asistensi atas Tim Penghubung MA dalam Kerangka Kerja Sama MA dan KY.
http://nasional.kompas.com/read/2012/05/16/20244978/Komisi.Yudisial.Berharap.Bisa.Kerja.Sama
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/12/19/peran-rekomendasi-komisi-yudisial-untuk-mutasi-hakim-512210.html
http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2011/sep/15/3110/praktisi-hukum-minta-perubahan-ketiga-Undang-Undang-ma-lebih-mendasar.
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/15/Politikhukum/2506837.htm
http://www.komisiyudisial.go.id/berita-4901-komisi-yudisial-gencarkan-sosialisasi-di-kalangan-jaksa.html
http://komisiyudisial.go.id/berita-4827-sinergisme-peningkatan-kapasitas-hakim-militer-.html
http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=KY+Gelar+Tes+Tertulis+Calon+Penghubung&subjudul=Komisi%20Yudisial
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v1i1.4576 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.