Persinggungan Hak Budaya dan Hak Politik Dalam Pemilihan Umum dengan Sistem Noken Di Provinsi Papua
Abstract
Abstrak. Persinggungan Hak Budaya dan Hak Politik Dalam Pemilihan Umum dengan Sistem Noken Di Provinsi Papua. Pemilu dengan sistem noken telah dilaksanakan di Papua sejak PEPERA tahun 1969. Berlanjut pada saat pemilu pertama kalinya di Papua, sistem noken ini juga digunakan. Sistem ini dilaksanakan dengan cara permusyawaratan antara kepala suku dengan masyarakat. Uniknya, setelah permusyawaratan dilakukan, kepala suku akan memasukkan seluruh surat suara masyarakat ke dalam salah satu kantung (noken) yang telah disediakan. Dalam kasus seperti ini, Mahkamah konstitusi (MK) pada Tahun 2009, melalui Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 ternyata telah mengakomodir hasil pemilu yang menggunakan sistem ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa sistem noken telah menjadi nilai dan budaya yang hidup di Papua, sehingga harus dihargai dan dilindungi. Namun, dikeluarkannya putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi sistem noken merupakan budaya yang telah lama hidup pada Masyarakat Papua, tetapi di sisi lain sistem ini telah menghilang hak pilih individu secara langsung dan telah menabrak asas pemilu “luber jurdil”.
Kata Kunci: Noken, Papua, Pemilu
References
Amnesty Internasional, Indonesia : Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Menanyakan Hak-Hak Tersebut kepada Pemerintah, dalam Pernyataan Publik Tanggal 21 Januari 2014
Anari, John, Referendum Tahun 1969 di Papua, dalam Buletin Organisasi Pribumi Papua Barat Vol.1. Edisi 1 Tanggal 22 Mei 2009
Browlie, Ian, Principles of Public International Law, (New York : Oxford University Press, 1990)
Council on Foreign Relations and Center for Preventive Action, Komisi Untuk Indonesia : Perdamaian dan Perkembangannya di Papua, (The Council on Foreign Relation. Inc : New York, 2003)
Haryanto, Ignatius, dkk., Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik : Panduan Bagi Jurnalis, (Jakarta : Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2000
Jurnal Demokrasi Vol. IV No. I Th. 2005
Jurnal Konstitusi PK2P FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol. II No. 1, Juni 2009
Jurnal Rechtvinding Tanggal 13 Oktober 2014
Kanis W.K., Demokrasi Noken Dalam PEPERA, dimuat pada Tanggal 9 Januari 2014 di dalam www.suarapapua.org
Kasim, Ifdhal, Implementasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya : Kerangka Normatif dan Standar Internasional, dalam sebuah makalah yang disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Nasional tentang “Menuju Perlindungan dan Pemantauan yang efektif Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII bekerjasama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), di Yogyakarta 16 April 2007
Konvensi ILO Nomor 169
Konvensi Tentang Hak Sipil dan Politik
Kurnia Warman, Peta Perundang-undangan Tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat
Laporan Dunia UNESCO, Berinvestasi dalam Keanekaragaman Budaya dan Dialog Antar Budaya : Ringkasan Eksekutif
Milennium Submit Multilateral Treaty Framework, (New York : United Nation 2005)
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta , Rineka Cipta, 2001
Muhardi Hasan dan Estika Sari, Hak Sipil dan Politik, di dalam Jurnal Demokrasi Vol. IV No. I Th. 2005
New York Argreement
Prof. Lois B. Sohn dan T. Buergental, International Protection of Human Rights, 1973
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009
Putusan MK No. 14/PHPU.D-XI/2013
Putusan MK No. No. 1/PHPU.PRES-XII/2014
RG John Djopari, Pemberontakan Orang Papua Merdeka, (Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993)
Rikardo Simarmata, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, (Jakarta : UNDP Regional Centre in Bangkok, 2006), h.23
Samuel P. Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, (Jakarta : Rajawali Press, 1991
Sejarah PEPERA 1969 Dalam Bingkai NKRI, Tanggal 28 April 2014 dimuat didalam www.kodam17cendrawasih.mil.id
Tamrin, Abu. " Urgensi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung di Era Reformasi" JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 1 Number 2 (December 2013)
Tataq Chidmad, Kritik terhadap Pemilu Langsung, Yogyakarta , Pustaka Widyatama, 2004
Winarno Yudho, Dr. Andi M. Asrun, dll., Analisis Sosio-Yuridis Politik Implementasi Otonomi Khusus Papua Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta : Sekrtetarit Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
www.kebudayaanindonesia.net
www.kemendikbud.go.id/node/905
www.komapo.go.id.
www.obbs.web.com
www.pusakaindonesia.org
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v1i1.4572 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.