Legal Standing and Qualifications of the Petitioner in the Judicial Review from the Perspective of Fiqh Siyasah
Abstract
The delay in development is the same as the delay in efforts to realize prosperity for the people of Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) noted that state financial losses arising from corruption cases throughout 2021 reached Rp 62.9 trillion. This amount exceeded the previous year with a total loss of Rp 56.7 trillion. Pungki Harmoko, revealed in his application for judicial review in 2015, the facts of losses to the state and society due to corruption, that: (1) Corruption is increasingly prevalent; (2) There is a desire from the people represented by Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah so that corruptors get the death penalty. However, the Constitutional Court decided that the Petitioner did not have the legal standing to file the a quo petition. The researcher tries to explore the legal standing and qualifications of the applicant in the Judicial Review and is reviewed in the fiqh siyasah. After researching that the legal standing and qualifications of the applicant in the Judicial Review of the decision of the Constitutional Court Number 112/PUU-XIII/2015, are in accordance with the Constitutional Court Law. Thus Pungki Harmoko does not have legal standing as an applicant. Likewise with the Legal Standing and Qualifications of the Petitioners in the Judicial Review from the Fiqh Siyasah Perspective. In the review of the decision of the Constitutional Court Number 112/PUU-XIII/2015, it has also been in accordance with what is argued in the Constitutional Court Law.
Kata Kunci: Judicial Review,Legal Standing, Kualifikasi Pemohon
Abstrak
Terhambatnya pembangunan sama dengan terhambatnya usaha mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp 62,9 triliun. Jumlah tersebut melampaui tahun sebelumnya dengan jumlah kerugian sebesar Rp 56,7 triliun. Pungki Harmoko, mengungkapkan dalam permohonan uji materinya pada tahun 2015, fakta-fakta kerugian negara dan masyarakat akibat korupsi, bahwa: (1) Korupsi yang semakin menggurita; (2) Adanya keinginan dari rakyat yang terwakili oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah agar para koruptor mendapat hukuman mati. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Peneliti mencoba menggali legal standing dan kualifikasi pemohon dalam Judicial Review dan ditinjau dalam fiqh siyasah. Setelah diteliti bahwa Legal standing dan kualifikasi pemohon dalam Judicial Review putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XIII/2015, telah sesuai dengan UU MK. Dengan demikian Pungki Harmoko tidak memiliki legal standing sebagai pemohon. Begitu juga dengan Legal Standing Dan Kualifikasi Pemohon Dalam Judicial Review Perspektif Fiqh Siyasah. Dalam Review putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XIII/2015, juga telah sesuai dengan yang didalilkan dalam UU MK.
Keywords: Judicial Review, Legal Standing, Applicant Qualifications
References
Buku:
-- “Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua”, (Jakarta: Balai Pustaka, 1997).
A. Djazuli,” Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah”. (Jakarta: Prenada Media Group, 2007).
Amnawaty, “Hukum Acara Peradilan Agama”. (Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2018)
Bachtiar, “Problematika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian UU terhadap UUD” (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
HR Ridwan, “Fiqh Politik Gagasan Harapan Dan Kenyataan”. (Yogyakarta: FH UII Press, 2007).
Jimly Ashshiddiqie, “Pengantar MK Kompilasi UU dan Peraturan di 78 Negara”. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2003).
Soerjono Soekanto. “Pengantar Penelitian Hukum” (Jakarta: UI-Pers, 2014)
Soetandyo Wignjosoebroto. “Hukum (Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya)”, (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002)
Jurnal:
Abdul Rahman Maulana Siregar, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945”. Jurnal Hukum Responsif Vol 5 No 5 (2017)
Agung Eko Purwana, “Kesejahteraan Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Justicia Islamica, 2014
Ajie Ramdan, “Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi Vol 11, No 4 (2014).
Baehaki Syakbani, Hery Suprayitno, “Cek Dan Balance Sistem Pemerintahan Di Indonesia”. Jurnal Valid Vol. 10 No. 2, April 2013
Benny K. Harman Hendardi, “Konstitusionalisme peran DPR dan judicial review”, (Jakarta: YLBHI, 1991).
Haposan Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia”. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 18, No 2 (2016)
Jimly Asshiddiqie, “Mahkamah Konstitusi Dan Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 11 No. 27: September 2004
Nur Asiah, “Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Islam”. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 15 No 1 (2017)
Sely Agustina, “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Lembaga Yudikatif Di Indonesia”.Cakrawala: Jurnal Kajian Manajemen, 2022
Wahyu Abdul Jafar, “Fiqh Siyasah Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Al-Hadist” Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol 3, No 1 (2018).
Internet:
Lemhanas.go.id, “Lemhannas RI: Korupsi Penghambat Terbesar Pembangunan Nasional”. https://www.lemhannas.go.id/index.php/publikasi/press-release/1370-lemhannas-ri-korupsi-penghambat-terbesar-pembangunan-nasional, (diakses September 13, 2022)
Risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No 112/PUU-XIII/2015 https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_7835_PERKARA%20NOMOR%20112.PUU-XIII.2015%20tgl%2012%20Oktober%202015.pdf. (Diakses September 13, 2022)
Wilda Hayatun Nufus, "ICW: Total Kerugian Akibat Korupsi Rp 62 T di 2021, KPK Cuma Tangani 1 Persen" https://news.detik.com/berita/d-6090097/icw-total-kerugian-akibat-korupsi-rp-62-t-di-2021-kpk-cuma-tangani-1-persen (diakses September 13, 2022)
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v6i1.32163 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.