The Complexity of Filling Regional Head Vacancies Prior to the 2024 General Election
Abstract
Pemilihan Umum Kepala Daerah diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan secara serentak menyebabkan jabatan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia mengalami kekosongan untuk periode tahun 2022 dan tahun 2003. Untuk mengisi kekosongan tersebut, berdasarkan Pasal 22 E UUD NRI Tahnun 1945 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertiggi bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan. Oleh karena itu, Presiden melimpahkan kewenangannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk bertanggung jawab atas pengisian penjabat kepala daerah tersebut. Namun mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dinilai gamang, karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur pengisian kekosongan jabatan tersebut, yang merupakan aturan delegatif dari UU Noor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Padahal Putusan MK Putusan No 67 / PUU- XIX/2021 mengamanatkan pada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengisian penjabat kepala daerah. Proses pengisian jabatan juga dinilai menegasikan asas demokrasi karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melalui proses pemilu. Komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan proses pengisian penjabat kepala daerah harus ditunjukkan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat memastikan bahwa proses pengisian penjabat kepala daerah bersifat netral dan tidak syarat akan kepentingan politik demi meminimalisir proses-proses yang bertentangan dengan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Keywords
References
Bahtiar, Rais Agil. “Kebutuhan Penjabat Dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah”. Info Singkat. Vol. XIV, No.8/II/Puslit, (April, 2022).
Chryshna, Mahatma. Kompas.id, Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, 2023 dan 2024, https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kepala-daerah-habis-masa-jabatan-2022-2023-dan-2024, diakses 09 Juni 2022.
Gischa, Serafica. Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi Pancasila. https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/04/133046169/pemilihan-umum-sebagai-wujud-demokrasi-pancasila?page=all, diakses 09 Juni 2022.
Hidayat, Arief. Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik dan Hukum). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2010.
Kompas.tv, “Mantan Ketua MK Nilai Perlu ada Regulasi soal Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah”, https://www.kompas.tv/article/281390/mantan-ketua-mk-nilai-perlu-ada-regulasi-soal-pengangkatan-pejabat-kepala-daerah, diakses pada tanggal 10 Juni 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nugraha, Harry S. “Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 3, No. 1, (2018).
Nursadi, Harsanto. “Penjabat Kepala Daerah: tinjauan dari Hukum Pemerintahan Daerah” disampaikan dalam Webinar ProblematikaPengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jumat, 27 Mei 2022.
Putusan MK Putusan No 67 / PUU- XIX/2021.
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Widyana, Maulida Rita. “Analisis SOAR: Dampak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024”. Jurnal Adhyasta Pemilu. Vol. 4, No. 2, (2021).
Yunitasari, Yessyca. Sugiyanto. dan Kayan Swastika. Abdurrahman Wahid’s Thought about Democracy in 1974-2001. Jurnal Historica. Volume. 1 (2017) Issue. 1
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v6i1.28472 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.