Aspects of Democratic Constitutionalism In The Appointment of Acting Regional Heads
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arrsa, Ria Casmi. 2014. “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September.
Bastian, Sunil; dan Luckham, Robin. 2003. Can Democracy be Designed? The Politics of Institutional Choice in Conflict-torn Societies, London & Newyork, Zed Books.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarat PT Gramedia Pustaka Utama.
Fajlurrahman, Jurdi. 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana.
Gaffar, Janedjri M. 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Jakarta, Konstitusi Press.
Junaidi, Veri. 2009. Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, September.
Marmor, Andrei. 2011. An Institutional Conception of Authority, Philosophy & Public Affairs Vol. 39, Issue 3, June.
Marwi, Akhmad. 2016. “Kewenangan Pejabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram)”, Jurnal IUS, Volume 4, Nomor 3, Desember.
Nucholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta, Grasindo.
Prasetyoningsih, Nanik. 2017. Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 2 Desember.
Riwanto, Agus. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Yogyakarta, Thafa Media.
Santoso, Topo. 2019. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, Dian Bakti. 2017. Pemberhentian Kepala Daerah, Depok, Rajawali Pers.
Website
http://www.rumahpemilu.org/read/19/Apa-dan-Bagaimana-Pemilu, diakses pada tanggal 10 Juni 2022.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v6i1.28467 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.