Penerapan Sistem Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Abstract
Abstract
Restorative justice is an approach that focuses on the needs of victims, perpetrators of crime, and also involves community participation, and does not merely fulfill legal provisions or merely impose penalties. In this case victims are also involved in the process, while perpetrators of crimes are also encouraged to be accountable for their actions, namely by correcting the mistakes they have made by apologizing, repaying the losses suffered, or by providing community service. The application of restorative justice in Indonesia has been stated in Law No. 12 of 11 concerning the Juvenile Justice System, which instructs law enforcement officials to undertake diversion efforts, namely bringing together the perpetrator, the victim, and their families to sit together to find a way out.
Abstrak
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-semata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah meraka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan kerugian yang diderita, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat. Penerapan restorative justice di indonesai telah tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 11 Tentang Sistem Peradilan anak yang memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan upaya diversi yakni mempertemukan pelaku, korban, dan keluarganya untuk duduk bersama mencari jalan keluarKeywords
References
Buku-buku
Arikunto & Suharni, 2010, Prosedur Penelitian, Reneka Cipta : Jakarta,
Moleong & Lexi J, 2000, Metode Penelitian Kulitatif, Remaja Rosdakarya : Bandung
Karya Tulis Ilmiah
Tambir Made I, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, Jurnal Magister Hukum Undayana, Vol.8 No.04 Desember 2019
Tanuwijaya & Chiristina Kristian, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indoneisa, Jurnal Mimbar Justitia Vol.1 No.02 Edisi Juli-Desember 2015.
Arif Hanafi & Ambarsari Ningrum, Penerapan Prinsip Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Al’ Adl, Volume 10 No. 2 Juli 2018
Rizal Syamsul Muhammad, Implementasi Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus di Polrestas Surakarta), Naskah Publikasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014
Satria Harman, Restorative Justice : Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum Vol.25 No. 1/Juni 2018
Sosiawan Mangun Ulang, Perpektif Rertorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol.16 No.4, Desember 2016
Danielt Timothy Reyner, Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Anak Di Bawah Umur, Jurnal Lex et Societatis, Vol.II/No.6 Juli 2014
Manurung Hatogoan Edison &Helianty Ina, Pertanggungjawaban Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kecelakan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid. Sus/2014/PN.Jkt. Tim, Prosiding Seminar Nasional Pakar ke 3 2020, Buku 2 Sosial dan Humaniora
Artikel Internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-irestorative-justice-i-dalam-sistem-pidana-indonesia-broleh--jecky-tengens--sh-?page=2 diakses Pada pukul 19.30 WIB tanggal 10 Desember 2020
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v4i2.18953 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.