Putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Pengaruhnya Terhadap Perubahan Identitas Perempuan Penghayat
Abstract
The enactment of Law No.1/PNPS/1965 concerning Prevention of Abuse and/or Religion Blasphemy impacts on the exclusion of sects of belief in Indonesia from the recognised religions in Indonesia. The existence of the cults has long become polemic and debates in Indonesia. As a result, native-faith followers have experienced discrimination, stigmatisation and exclusion in society. The issuance of the Constitutional Court Decision number 97/PUU-XIV/2016 at the end of the year at the end of 2017 became a momentum for adherents of the faith to get recognition of their identity.Believers have been equalized with official religions in Indonesia. This article discusses the reality related to the effect of the implementation of the Constitutional Court ruling on the religious identity of believers. Based on the data, it was found that some believers still chose not to change their religious identity on the KTP. They are still comfortable with their identity, and changing religious identities is not a priority.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bruce, S. (2003). The Social Process of Secularization. In R. K. ed., The Blackwell Companion to Sociology of Religion (p. 258). Blackwell Publishing Ltd.
Dwiyanto, D. (2011). Bangkitnya Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Hasil Studi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Ampera Utama.
Nurudin, dkk. (ed) (2003). Agama Tradisional; Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. Yogyakarta: LKiS.
Geertz, C. (2014). Agama Jawa l Abangan, Santri, Priyayi Dalam Kebudayaan Jawa. Depok: Komuntas Bambu.
Mulder, N. (1994). Individual and Society in Java; a Cultural Analysis. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Wieringa, S. E. (2010). Penghancuran Gerakan Perempuan; Politik Seksual di Indonesia Pascakejatuhan PKI. Yogyakarta: Galang Press.
Maarif, S. ( 2018) Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia. Yogyakarta CRCS, UGM.
Noerdin.E ( 2005) Politik Identitas Perempuan Aceh. Jakarta: Women Research Institute.
Jurnal
Rofiq, A.Choirul. Kebijakan pemerintah terkait hak sipil penghayat kepercayaan dan implikasinya terhadap perkembangan penghayat kepercayaan di Ponorogo. Kodifikasia Vol. 8 No 1 Tahun 2014.
Kiki Muhammad Hakiki. Politik Identitas Agama Lokal. Studi Kasus Aliran Kebatinan. Analisis, Volume XI, Nomor 1, Juni 2011.
Referensi lain
Dokumen Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Di Undangkan 27 Januari 1965. https://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1PNPS65.pdf. Di Unduh 20 Maret 2020
Dokumen Pelaporan. “Penguatan Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Demi Ketertiban Dan Ketenteraman Umum”. (Kejaksaan Agung Pusat Penelitian Dan Pengembangan Jakarta, 2017), 35. https://www.kejaksaan.go.id/uplimg/userfiles/files/pusat_litbang/ di Unduh 1 April 2020.
Komnas Perempuan. “Laporan Independen Institusi Nasional Hak Asasi Manusia Dalam mengkaji Laporan Negara Indonesia terhadap Pelaksanaan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik di Indonesia, 2005-2012 untuk dipertimbangkan oleh Sidang Komite Hak Asasi Manusia PBB” https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Laporan/Kelembagaan/KeInternasional/LaporanKomnas-Perempuan-ICCPR-SidangPBB.pdf. Hal. 14. Di Unduh 10 April 2020.
Dokumentasi kegiatan “Forum Dialog Lintas Agama dan Kepercayaan tentang Eksistensi Penghayat di DIY”. LKiS, Hotel Arjuna, Yogyakarta, tanggal 11 Juli 2018.
Dokumentasi “Wawancara dengan perempuan-perempuan penghayat peserta acara Temu Inklusi”, Gunung Kidul, 24 Oktober 2018
Dokumentasi kegiatan “Pelatihan Penguatan Organisasi Perempuan Penghayat”, LKiS, Hotel Grand Sarila, Yogyakarta, 28 Desember 2018
Dokumentasi asassement project “Membangun Kelompok Penghayat Sebagai Pelopor Perubahan Kabupaten Inklusi”. LKiS, 2016.
Memaknai MK 97 dan Hak-Hak Penghayat Kepercayaan. Makalah Tody Sasmitha PKHA “Djojodigoeno” dalam Forum Dialog Lintas Agama dan Kepercayaan. LKIS, Hotel Arjuna, Yogyakarta, 11 Juli 2018.
Sadariyahariningrum, “(Kliping Budaya ) Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah”, 11 Nov. 2017. Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/12190141. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditkt/kliping-budaya-ada-187-kelompok-penghayat-kepercayaan-yang-terdaftar-di-pemerintah/ di Unduh 20 Maret 2020.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v4i1.16126 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.