Privatisasi Perusahaan Negara Melalui Holding Company; Menggagas Limitasi dan Sinkronisasi Regulasi Saham Dwiwarna Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Abstract
Eksistensi saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara sejatinya merupakan bentuk kontrol pemerintah terhadap aksi korporasi Perusahaan. Namun, dalam rangka kontrol tersebut, terjadi sebuah problematika penerapan saham dwiwarna yakni superioritas keberlakuan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara dan Superioritas kewenangan yang menabrak prinsip one share one vote, di samping itu problematika lain yang terjadi pada penerapan saham dwiwarna adalah terkait regulasinya, dimana ketentuan saham dwiwarna hanya ada dalam Peraturan Pemerintah dan tidak memiliki payung hukum setingkat undang-undang, padahal saham dwiwarna sebagai proteksi negara seyogyanya diatur dalam aturan yang setingkat undang-undang. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk menjawab problematika penerapan saham dwiwarna pada Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yakni metode dengan pendekatan legis positivis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, penulis menawarkan gagasan limitasi dan sinkronisasi regulasi saham dwiwarna, dengan menempatkan saham dwiwarna hanya pada holding company BUMN, dan mencabut keberlakuan saham dwiwarna pada BUMN Non-holding company, kemudian dalam regulasi ketentuan saham dwiwarna ditempatkan dalam hierarkis setingkat undang- undang, yakni undang-undang BUMN, dan undang-undang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Privatisasi, Saham, Perusahaan Negara
Keywords
References
ARTIKEL/JURNAL
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Christine O'Grady Putek, Limited But Not Lose: a Comment on the ECJ’s Golden Share Decissions, Fordham Law Review Vol. 72, 2004.
Cristopher Rodhes, Privatisation, House of Commons Liblary, Research Paper 14/61, 14 November 2014, Contributing To A Well Informed Democracy.
Dawam Rahardjo, Menuju Sistem Perekonomian Indonesia, UNISIA, Vol. XXXII No. 72 Desember 2009.
Defri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8, No.1, Januari-Maret 2014.
George Williams, A Comparative Analisys of The Aplication and Use of Public Service Obligation in Air Transport Within the EU, Transport Policy Vol. 11, January 2004.
Gustav Radbruch, Five Minute of Legal Philosophy (1945), Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 2006.
James R. Langlois, Evaluating Special Rights of Public Shareholders in The EU Legal Order, LSEU Vol. 3, 2016.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Muhammad Insa Ansari, State-Owned Enterprise and Public Service Obligation in The Sector of Oil and Gas, Mimbar Hukum, Vol. 29 Nomor 3, Oktober 2017.
Saule T. Omarova, Bank Governance and Systemic Stability: The "Golden Share" Approach, 68 Alabama Law Review 1029, 2017.
Yunus, N.R. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Jakarta: Jurisprudence Press, 2012
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PER-09/MBU/2012 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT. Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). (LN No. 229 Tahun 2017).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (LN No. 325 Tahun 2016, TLN No. 6006).
Surat Kementerian BUMN No. S-116/MBU/032017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Perbankan.
Surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234).
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (TLN No.
.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (LN No.70 tahun 2003, TLN No. 4297).
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (LN No. 4 Tahun 2009, TLN 4959).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN No. 106 Tahun 207, TLN No. 4756).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (LN No. 64 Tahun 1995, TLN No. 3608).
WEB/INTERNET
Febrina Ratna Iskana, “Saham dwiwarna pemerintah di Holding Migas dikritik”,
, [diakses pada 15/02/2019]
, [diakses pada 15/02/2019]
, [diakses pada 15/02/2019]
, [diakses pada 15/02/2019]
, [diakses pada 15/02/2019]
Lain-Lain:
Article 56 (1) TheTreaty on The Functioning of The European Union (TFEU).
Court of Justice of the European Union PRESS RELEASE No 03/692 Brussels, 15 May 2003 Judgment in Case C-483/99 Commission vs France.
Court of Justice of the European Union PRESS RELEASE No 112/10 Luxembourg, 11 November 2010 Judgment in Case C-543/08 Commission v Portugal.
Kementerian BUMN, Rencana Strategis Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata 2015-2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 Atas Permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v2i1.13838 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.