Penyuluhan Hukum Tentang Pemilihan Umum Kepada Pemilih Pemula Sma Madani Al-Aziziyah

Syukriah Syukriah, Afifuddin Afifuddin, Vonna Hasyimi, Vena Savera

Abstract


Article 198 paragraph (1) of Law Number 7 of 2017 concerning Elections Chapter IV, initial voters are Indonesian citizens who are 17 years old or more on voting day or are already married, who have the right to vote. In the 2024 simultaneous elections, the number of young voters is expected to increase. If guided by the 2019 election, KPU figures show that out of 193 million voters, the number of young voters reached 70-80 million. This means that 35% -40% of young voters have a big influence on the election results, which in turn affects the progress of the country. However, another potential problem for participating young voters is that they also have the opportunity to become contributors to "abstain votes" in the 2024 Election. The purpose of this service is to explain to first-time voters about the importance of participating in general elections, the factors that cause some first-time voters not to participate in elections general.Keywords: Beginner Selector

   

Abstrak:

Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilu Bab IV, pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, yang mempunyai hak memilih. Pada pemilu serentak 2024, jumlah pemilih muda diperkirakan akan meningkat. Jika berpedoman pada pemilu tahun  2019, angka KPU menunjukkan dari 193 juta pemilih, jumlah pemilih muda mencapai 70-80 juta. Artinya, 35%-40% pemilih muda  berpengaruh besar terhadap hasil pemilu, yang pada akhirnya mempengaruhi kemajuan negara. Namun potensi masalah lain bagi pemilih muda peserta adalah mereka juga berpeluang menjadi penyumbang “suara abstain” pada Pemilu 2024.Tujuan Pengabdian dilakukan untuk menjelaskan kepada pemilih pemula tentang pemilu dan pentingnya keikut sertaan dalam pemilihan umum, Faktor-faktor yang menjadi  penyebab sebagian pemilih pemula  tidak ikut pemilihan umum.

Kata Kunci: Pemilih Pemula 


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Asshiddie, Jimly. 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Konstitusi Pers.

Asshiddie, Jimly. 2011, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers.

Azra, Azyumardi. 2000, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Mayarakat Madani. , Jakarta, Prenada Kencana.

Budirjo, Miriam. 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Djauhari, 2003. “Konsep Negara Kesejahteraan Pra Kemerdekaan RI”, Jurnal Hukum Vol. 16, No. 2, Semarang, FH Unisula.

Hakim, Arif Rahman. 2015. Pedoman Pendidikan Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Indonesia, Jakarta.

Kansil, C.S.T., 2000, Sistem Pemerintahan Indonesia, Aksara Baru: Anggota IKAPI, Jakarta.

Mulyadi, Dedi. 2013, Perbandingan Tindak Pidan Pemilu Legislatif Dalam Perpektif Hukum di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Pighome, Martha. Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945” dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No.2 Mei.

Prihatmoko, Joko J. 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar,.

Ratnawati, 2004, Poteret Kuota Pemilih Pemula di Parlemen, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Sarwono, Jonathan. 2013, Yogyakarta, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Serensen, George. 2008, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar Yogyakarta, Hasbi Umar, “Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Pendekatan terhadap Pemilu DPR/DPRD, Jurnal Innovatio Vol.VII, No.14 Edisi Juli-September.

Surbakti, Ramlan. 2000, Memahami IlmuPolitik, Jakarta, PT.Grasindo.

Syarbaini, Syahrial. 2002, dkk, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia,

Tutik, Titik Triwulan. 2010, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta, Kencana.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.

C. Sumber Online

https://www.era.id/read/lYU7wv-memahami-aturan-main-pemilu-2019,(diakses tanggal 13 Februari 2020).

http://id.wikipedia.org, diunduh pada tanggal 13 Februari 2020.

Theglobejournal, Sosial Indonesia Membutuhkan Pemimpin, http://theglobe journal.com), diakses 12 Februari 2020.

Www.ajnn.net/news/pleno-kip- aceh- ini- 8- anggota- dpra- terpilih- periode-2019- 2024/ index.html.

www.acehprov.go.id/news/read/2014/05/14/1028/12-PemilihPemula-anggota-dpra. html.

Bonita Panjaitan , Cara Menjadi Pemilih Pemula yang Baik dalam Pemilu 2024, https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/1043878/cara-menjadi-pemilih -pemula-yang-baik-dalam-pemilu-2024.diakses, Kamis, 11 Mei 2023.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.36327 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.