Kawin Siri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Administrasi Kependudukan
Abstract
Marriage holds a significant religious significance within the Islamic faith. Nevertheless, the prevalence of unregistered marriages, which lack official documentation, frequently gives rise to legal and administrative predicaments in numerous Muslim nations. Marriages that lack legal recognition by the state can potentially exert significant ramifications on the rights of women and children, while also posing challenges in terms of demographic data management and the provision of public services. The primary objective of this study is to investigate the viewpoint of Islamic jurisprudence and population governance in relation to unregistered matrimonial unions. This research uses qualitative methods with a literature and legislation approach. Through in-depth analysis of scientific literature, articles and regulations related to unregistered marriage, this research looks for patterns and findings that can support an understanding of these complex issues from the perspective of Islamic law and population administration. The findings of the study shed light on the intricate legal and administrative challenges associated with the management of unregistered marriages. The focal points demanding significant attention are the infringements of the rights of women and children, particularly in relation to their livelihoods, education, and legal safeguards. The primary conclusions of this research pertain to the significance of state-sanctioned acknowledgment of unregistered marriages and the implementation of equitable measures to safeguard individual rights.
Keywords: Siri Marriage; Islamic law; Population Administration
Abstrak:
Pernikahan memiliki makna keagamaan yang signifikan dalam iman Islam. Namun demikian, prevalensi pernikahan yang tidak dicatatkan, yang tidak memiliki dokumentasi resmi, sering kali menimbulkan kesulitan hukum dan administratif di banyak negara Muslim. Perkawinan yang tidak mendapat pengakuan hukum dari negara berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap hak-hak perempuan dan anak, sekaligus menimbulkan tantangan dalam hal pengelolaan data demografi dan penyediaan layanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sudut pandang yurisprudensi Islam dan tata kelola kependudukan dalam kaitannya dengan perkawinan tidak terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur dan peraturan perundang-undangan. Melalui analisis mendalam terhadap literatur ilmiah, pasal dan peraturan terkait perkawinan tidak dicatatkan, penelitian ini mencari pola dan temuan yang dapat mendukung pemahaman atas permasalahan kompleks tersebut dari perspektif hukum Islam dan administrasi kependudukan. Temuan penelitian ini menyoroti rumitnya tantangan hukum dan administratif yang terkait dengan pengelolaan perkawinan tidak dicatatkan. Hal-hal yang memerlukan perhatian besar adalah pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak, khususnya yang berkaitan dengan mata pencaharian, pendidikan, dan perlindungan hukum. Kesimpulan utama dari penelitian ini berkaitan dengan pentingnya pengakuan perkawinan tidak dicatatkan yang direstui negara dan penerapan langkah-langkah yang adil untuk melindungi hak-hak individu.
Kata Kunci: Nikah Siri; Hukum Islam; Administrasi KependudukanFull Text:
PDFReferences
Al-Amruzi, M. F. (2020). Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri. Ulumul Syar'i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 9(2), 1-18.
Amin, M. (2015). Dualisme Hukum Nikah Sirri Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqih Indonesia (Refleksi 41 Tahun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 1-42.
Arista, C. (2020). Pemidanaan Pelaku Kawin Siri Tanpa Izin Istri Pertama. Surabaya. Jurist Diction, 3(3).
Dwiasa, G. M., Hasan, K. S., & Syarifudin, A. (2019). Fungsi itsbat nikah terhadap isteri yang dinikahi secara tidak tercatat (Nikah Siri) apabila terjadi perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 15-30.
Faisal, M. R. Analisis Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Fauzan, A. (2021). Pernikahan Sirri (Kontekstualisasi Pemahaman Hadis dalam Studi Kasus di Indonesia). Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(01), 17-25.
Gobel, T. N. (2019). Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Siri. Lex Et Societatis, 7(1).
Hafas, I. (2021). Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Tahkim, 4(1), 41-58.
Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6 (2020), p.1869-1879.
I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, 2021. Criminal Acts Of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Iballa, D. K. M. (2013). Nikah Sirri dalam Perspektif Hadis. Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(1), 27-41.
Kasim, D. (2019). Analisis Hadis Wali Nikah dan Aktualisasi Hukumnya dalam Konteks Gorontalo. Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam dan Interdisipliner, 4(2), 379-409.
Kharlie, A. T. Penerapan Konsep Good Governance Dalam Manajemen Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Khusairi, H. (2022). Kompleksitas Kawin Siri: Antara Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. istinbath, 21(1), 165-188.
Lubis, A. Q., & Tanjung, D. (2023). Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(2).
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
Muqaffi, A., Rusdiyah, R., & Rahmi, D. (2022). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies, 5(2).
Nurhayati, E. (2020). Metodologi Riset: Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D.
Pirnando, D. (2020). Tinjauan Hukum Islam Tentang Peran Kepala Pekon Dalam Mengatasi Maraknya Kawin Sirri (Studi Kasus Di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Pratama, E. P., Nanang, S. A., & Sulistiani, S. L. (2022). Dinamika Pengaturan Pencatatan Perkawinan di Indonesia Pasca Permendagri No. 09 Tahun 2016. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 110-121.
Sa’adah, R. N. (2021). Metode Penelitian R&D (Research and Development) Kajian Teoretis dan Aplikatif. CV Literasi Nusantara Abadi.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Sugiyono. 2017, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. bandung: Alfabeta. Procrastination and Task Avoidance: Theory, Research and Treatment. New York: Plenum Press, Yudistira P, Chandra, Diktat Ku.
SYAMSURI, N. (2014). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan Masyarakat Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Tentang Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan (Doctoral dissertation, Fakultas Syari’ah Dan Hukum).
Wakhid, F. N. (2015). Perubahan identitas akta nikah bagi warga negara yang beragama Islam: Studi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Doctoral dissertation, Universitas Islan Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Winarni, E. W. (2021). Teori dan praktik penelitian kuantitatif, kualitatif, PTK, R & D. Bumi Aksara.
Yani, J. A., Mangkunegara, A. A. A. P., & Aditama, R. (1995).
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
Yunus, N.R; Aprita, S. 2022. Filsafat Pancasila. Palembang, Noer Fikri Offset.
Yunus, Nur Rohim; Aprita, Serlika; Suhendar, Suhendar. (2019). Adagium Hukum: Aktualisasi dan Implementasi dalam Legal Research. Jakarta: UIN Press.
Yustianto, Y., Bahri, S., & Juharni, J. (2020). Perkawinan Adat Mamasa Studi Administrasi Kependudukan Anak Diluar Nikah (Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017). Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(1), 17-26.
Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60-72.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.35714 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.