Prospek Legalisasi Ganja Untuk Kebutuhan Medis
Abstract
Ganja merupakan tanaman yang sering dipandang negatif. Penggunaan ganja dilarang oleh Undang-Undang Narkotika. Ganja dapat digunakan dalam bidang medis untuk pengobatan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan tentang ganja di Indonesia dan bagaimana prospek penggunaan ganja untuk kebutuhan medis di masa yang akan datang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tentang ganja terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja di Indonesia digolongkan ke dalam jenis Narkotika Golongan I artinya ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I yaitu dalam arti memiliki jerat hukuman yang paling berat yaitu 12 (dua belas) tahun. Penggunaan ganja untuk kebutuhan medis masih belum menemukan titik terang dalam ketentuan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya hambatan yaitu ganja dimasukan sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tingkat ketergantungan Narkotika Golongan 1 sangat tinggi dan berbahaya untuk kesehatan. Adapun untuk pelegalisasian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia yaitu dengan melakukan revisi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengeluarkan ganja dari Narkotika Golongan I.
Kata Kunci : Legalisasi, Ganja, Medis
Full Text:
PDFReferences
Agung Zulfikri dan Ujang Badru Jaman, “Urgensi Legalitas ganja untuk kepentingan medis”, Jurnal Hukum dan HAM West Science, Volume 1, Nomor 1, November. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/5/2.
Budiarto, Ekstradisi Dalam Hukum Nasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014, hlm. 12.
Enik Isnaini, “Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Independent, Volume 5, Nomor 2, 2017. https://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/71/69.
Kristian Dey Ravena, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 95.
Leonie Lokollo dan Yonna Beatrix Salamor, “Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia”, Jurnal Belo, Volume V, Nomor 2 Febuari-Juli 2020. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/download/1786/1492/.
M. Zulfa Aulia, “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”, Undang: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2018. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/20/8.
Maria Isabel Tarigan dan Josua Satria Collins, “Dekriminalisasi Penggunaan Ganja: Pendekatan Komparatif California’s Adult Use of Marijuana Act”, Padjadjaran Law Review, Volume 7, Nomor 1, 2019. https://media.neliti.com/media/publications/345699-dekriminalisasi-penggunaan-ganja-pendeka-a158f4c9.pdf
Mir’atul Firdausi, et. al., “Dilematik Penggunaan Ganja Medis di Indonesia (Tinjuan Analisis Perspektif Konstitusi Hukum di Indonesia dan Hukum Islam”, Jaksya: The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2022. https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/254/228.
Ni Made Pitri Susanti, “Identifikasi Kandungan Cannabinoid Dalam Ekstrak Batang Ganja Dengan Metode Al-Tlc Dan Hptlc Spectrophotodensitometry”, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, Volume 2, Nomor 1, 2017. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ijlfs/article/download/3249/2328.
Nurlaelatil Qadrina dan M. Chaerul Risal, “Legalisasi Ganja Sebagai Tanaman Obat: Perlukah?”, Jurnal Al Tasyri’iyyah, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2022. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/jat/article/view/30201/15365.
Patri Handoyo, War on Drugs, Bandung: Rumah Cemara, 2014, hlm. 29.
Rahmi Ayunda dan Vina, “Peluang Dan Tantangan Legalısası Penggunaan Ganja Untuk Kepentıngan Medıs Dı Indonesıa Dıtınjau Darı Perspektıf UU Kesehatan”, Combines, Volume 1, Nomor 1, 2021. https://journal.uib.ac.id/index.php/combines/article/download/4457/1174.
Sherina Syam dan Achmad Musyahid Idrus, “Aspek Maslahah Mudharat Terhadap Pelegalan Ganja Sebagai Obat; Perspektif Hukum Islam”, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Volume 3, Nomor 1, Mei 2022. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/24138/16504.
Syamsul Malik dan Luriana Manalu, “Legalisasi Ganja Dalam Sektor Medis Perspektif Hukum”, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Volume 2, Nomor 2, 2020. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/52/40/.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i4.33839 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.