Problematika Pidana Kebiri Kimia (Chemical Castration) Berdasarkan Perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terkait pidana kebiri kimia (chemical castration) berdasarkan perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, buku dan artikel yang berkaitan dengan kebiri kimia (chemical castration), melalui pendekatan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa persoalan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi khususnya mengenai tahap kesimpulan dan pelaksanaan kebiri kimia serta pidana kebiri kimia yang dimaksudkan untuk mengurangi perilaku seksual dan untuk mencegah pelanggaran seksual tidaklah efektif dan bertentangan dengan Pasal 11 Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32580 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.