Perlindungan Terhadap Korban Seks Komersial Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Hukum Islam

Naufal Ghaly Rozani, Siti Ngainnur Rohmah, Abdur Rahim

Abstract


Child commercial sex is an issue that is being widely discussed in Indonesian society. The increase in crime networks has raised great attention to the exploitation of children in the form of sexual, physical and psychological activities. Children who are victims of sexual exploitation need protection and fulfillment of their rights so that they can grow and develop according to their age and potential. The purpose of this study was to determine the protection of victims of commercial sex of minors according to Law number 17 of 2016 and Islamic law. The author uses a type of qualitative research with a legal research approach that is carried out in a normative juridical manner. The data sources that the authors use are primary data sources, namely Law Number 17 of 2016 and Islamic law books, as well as secondary data sources, namely books, journals, documents, laws and regulations, and so on. The results of the study show that provisions regarding the commercial sex of children in Indonesia have been regulated in Law Number 17 of 2016 which imposes stricter sanctions for people who commit sexual crimes against minors. Islamic law also prohibits all forms of violence and exploitation of children. These two legal systems can complement each other and strengthen protection for victims. There are several similarities in the application of child protection between the two laws, such as fulfilling children's rights and punishment for perpetrators which aim to maintain justice and create a deterrent effect.

Keywords: Child Protection; Commercial Sex; Positive Law; Islamic law

 

Abstrak

Seks komersial anak merupakan isu yang sedang banyak diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia. Peningkatan jaringan kejahatan telah menimbulkan perhatian besar terhadap eksploitasi anak dalam bentuk kegiatan seksual, fisik, dan psikis. Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual memerlukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensi mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap korban seks komersial anak di bawah umur menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan hukum Islam. Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif. Sumber data yang penulis gunakan adalah Sumber data primer yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan buku hukum Islam, serta sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai seks komersial anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memberlakukan sanksi yang lebih tegas untuk orang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukum Islam juga melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi pada anak. Kedua sistem hukum ini dapat saling melengkapi dan memperkuat perlindungan bagi korban. Terdapat beberapa persamaan dalam penerapan perlindungan anak antara kedua hukum tersebut, seperti pemenuhan hak-hak anak dan hukuman bagi pelaku yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan menimbulkan efek jera.

Kata Kunci: Perlindungan Anak; Seks Komersial; Hukum Positif; Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Affieni, A. 2020. Perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. 20(2), Hal 270-278.

Al-Maraghi, M. M. 1993. Tafsir al-Maraghi. Maktabah Wahbah, Jeddah. Hal 412-413.

Amin, R. 2021. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Anshori, A. 2007. Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Ahwal. 1(1), Hak 1-17.

Dewa, D. G. 2013. Perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 20(4), 605-627.

Djamali, M. 2013. Peran Anak Sebagai Pewaris Bangsa dan Negara. Jurnal Pendidikan Karakter, 3(1), 63-72.

Gosita, D. 2020. Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 257-271.

Hadibah, F. F., & Utami, E. W. 2021. Perlindungan Anak dalam Perdagangan Orang. Jurnal Dinamika Hukum. 21(1), Hal 14-26.

Hamzah, H. 2012. Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam. Makasar: Alauddin University Press.

Irawan, Y. 2021. Pemberantasan Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak dalam Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Jurnal Perspektif Hukum. 32(2), Hal 103-120.

Ismail, Z. 2021. Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak. Malang: Madza Media.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (https://peraturan.bpk.go.id). Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dapat diakses melalui situs tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (https://peraturan.bpk.go.id). Pasal 71 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dapat diakses melalui situs tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (https://peraturan.bpk.go.id). Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dapat diakses melalui situs tersebut.

Kurtikaadi, 2021. Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berdasarkan hukum isam. Jurnal konstruksi hukum. Vol. 2 no. 3

Marsaid, M. 2020. Konsep Jinayah dalam Fiqh Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. 12(2), Hal 245.

Nashih, A. 2020. Pendidikan anak dalam Islam. Solo: Insan Kamil.

Rasyid, R. 2016. Anak, prostitusi, dan penegakan hukum: Studi atas kasus-kasus prostitusi anak di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia.

Tempo.co. 2022. Dua orang ditangkap di jakarta barat, diduga jual anak sebagai pekerja seks komersial. Diakses pada https://metro.tempo.co/read/1636355/2-orang-ditangkap-di-jakarta-barat-diduga-jual-anak-jadi-pekerja-seks-komersial 31 Desember 2022 pukul 18.25 WIB.

Yanto, O. 2016. Prostitusi online sebagai kejahatan kemanusiaan terhadap anak : telaah hukum islam dan hukum positif. Jurnal ahkam. Vol. xvi no. 2

Zaki, M. 2014. Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam. (Jurnal Ilmiah Hukum Islam Al-Ihkam. 8(2), 211-230.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32496 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.