Konsep Geostrategi Untuk Kedaulatan Dalam Persepektif Keamanan Negara dan Fiqih Siyasah

Budi Prastya Nugroho, Siti Ngainnur Rohmah, Mufidah Mufidah

Abstract


Geostrategi merupakan cara untuk mempertahankan teritorial. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tentunya harus memiliki strategi tersendiri dalam penguasaan seluruh pulau yang ada. Strategi ini merupakan upaya dalam menciptakan satu kedaulatan. Masih banyaknya gangguan yang terjadi di Indonesia baik dari luar dan dari dalam negara harus menjadi perhatian utama untuk mengatur strategi dalam menjaga negara kesatuan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep geostrategi untuk kedaulatan dalam keamanan negara  dan untuk mengetahui konsep Kedaulatan Negara dalam menjaga kemanan negara dalam persepektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh dengan mengkaji buku terkait Geostrategi Indonesia dan Kedaulatan Negara.  Adapun data sekunder, berupa tulisan-tulisan dari artikel jurnal yang membahas mengenai geostrategi dan kedaulatan secara umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Geostrategi atau penguasaan wilayah Indonesia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi negara Indonesia. Dengan penguatan geostrategi, negara Indonesia akan mampu untuk mengendalikan dan menata negara dengan baik, geostrategi secara jelas termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia. 2. Wawasan Nusantara merupakan pondasi dalam penguatan geostrategi Indonesia karena dengan penguatan Wawasan Nusantara mampu mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia. Kajian Fiqih Siyasah menerangkan bahwa kedaulatan Tuhan sebagai kedaulatan tertinggi yang bersifat mutlak, manusia adalah sebagai kepanjangan tangan dari Tuhan dalam menjalankan pemerintahan untuk menciptakan keamanan untuk kedaulatan negaranya.

.

Kata kunci: Kedaulatan Negara, Geostrategi, Keamanan Negara, Fiqih Siyasah




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32495 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.