Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum

Faiqah Nur Azizah, Nur Kholifah, Athari Farhani

Abstract


The judge as the main element in the court places his profession as a representative of God, because the judge's job is to determine law and justice in society, so the responsibility he bears is very heavy but noble. Therefore, the profession of judges has such great power, that judges are required to balance an attitude that is full of responsibility to conscience and ethical values towards their profession. However, if you look at the current reality, there has been a decline in the quality of judges not only in their decisions but also in regards to a decrease in the moral aspect. The research method used in this study is a normative method with a conceptual approach and a statutory approach. The results of this study are that judges must be able to embody ethical and moral values as formulated in the code of ethics for the profession of judges, namely by exploring the sense of justice held by society. With an ethical and moral foundation through the professional code of ethics of judges, judges will realize fair law enforcement.

Keywords: Judge Professional Ethics; Law Enforcement; Justice

 

Abstrak

Hakim sebagaI unsur utama dalam pengadilan yang menempatkan profesinya tersebut sebagai wakil tuhan, sebab tugas hakim adalah untuk menentukan hukum dan keadilan dalam masyarakat, sehingga tanggung jawab yang diembannya sangatlah berat namun mulia. Oleh karena itu kekuasaan yang begitu besar dimiliki oleh profesi hakim, maka hakim dituntut dengan keseimbangan sikap yang penuh rasa tanggungjawab pada hati nurani serta nilai-nilai etik terhadap profesinya. Namun jika melihat kenyataan saat ini, terjadi penurunan kualitas hakim tidak hanya dalam putusanya namun juga menyangkut penurunan aspek moral. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah hakim harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai etika dan moral sebagaimana yang telah dirumuskan dalam kode etik profesi hakim, yakni dengan menyelami rasa keadilan yang dianut masyarakat. Dengan landasan etika dan moral melalui kode etik profesi hakim, maka hakim akan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kata Kunci: Etika Profesi Hakim; Penegakan Hukum; Keadilan


Full Text:

PDF

References


Buku

Asshidiqie, Jimly. (2013). Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Rajawali Pers, Jakarta.

Asshidiqie, Jimly. (2015). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutioal Ethics, Sinar Grafika, Jakarta.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2016). Hukum Pembuktian (Analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian), CV Nuansa Aulia, Bandung.

C.S.T. Kansil; dan Christine S.T. Kansil, (1996). Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta.

Hariyanto, (2016). Menjaga Marwah Hakim Melalui Peran Komisi Yudisial, IAIN Purwokerto, Purwokerto.

Lubis, Suhrawardi K. (2002). Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Manan, Abdul. (2007). Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam, Prenada Media Group, Jakarta.

Mappiasse, Syarif. (2015). Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta.

MD, Moh. Mahfud. (2007). Hukum Tak Kunjung Tegak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Abdul Kadir. (2001). Etika Profesi Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-2.

Rahardjo, Satjipto. (2003). “Menilik Kembali Kekuasaan dalam Hukum di Indonesia.” Dalam Karolus Kopong Medan dan Frans J.Rengka (ed), Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. (2011). Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Suyuthi, Wildan. (2006). Etika Profesi, Kode Etik, dan Hakim dalam Pandangan Agama, dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI.

Artikel

Alkostar, Artidjo. (2009). “Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisial”, Buletin Komisi Yudisial, Volume 1.

Ghani, A. (2020). “Kode Etik Profesi Hukum Sebagai Penegakan Hukum yang Berkeadilan bagi Profesi Hakim.” Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial.

Harun, Nurlaila. (2017). “Proses Peradilan Dan Arti Sebuah Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara Di Pengadilan Agama Manado” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 15, No. 2.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, (2017). Etika Dan Budaya Hukum Dalam Peradilan, Jakarta, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Melfa, (2015). “Kode Etik Hakim Dan Komisi Yudisial Di Indonesia” Lex Et Societatis, Vol 3, No. 1.

Montesquieu, (2004). The Spirit of the Law edisi Bahasa Inggris, 1949, h. 150. dalam Bagir Manan, “Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”, disampaikan dalam seminar nasional di UNISBA Bandung, 6 Maret.

Salma, (2016). “Urgensi Etika Profesi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Islam: Pendekatan Interdisipliner, Vol. 1, No.1, Desember.

Suherman, Andi. (2019). “Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman”, SIGn Jurnal Hukum, Vol 1, September.

Sunyoto, (2008). “Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol 8, No. 3.

Sutatiek, Sri. (2013). “Akuntabilitas Moral Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara agar Putusannya Berkualitas” Arena Hukum, Vol. 6, No. 1, April.

Syamsudin, M. (2011). "Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif", Jurnal Hukum, Vol. 18, No. Edisi Khusus, Oktober.

Syndo, Sivana Amanda Diaminta. (2022). “Menyoal Efektivitas Kode Etik Hakim Dalam Menjaga Marwah Kualitas Putusan Yang Berkeadilan”, Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol 1, No. 2.

Utama, Andrew Shandy. (2019). “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia,” Ensiklopedia Social Review, Vol 1, No. 3.

Wajdi, Farid. (2017). “Urgensi Etika dalam Peradilan” Dalam Imran dan Festy Rahma Hidayati (ed), Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Zulaikha, Siti. (2014). “Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Hukum Islam”, Al-‘Adalah , Vol. XII, No. 1, Juni.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasal 1 butir 1, Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 Junto. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Hakim.

Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 Junto. Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Profesi Hakim.

Website

https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15212/ky-terima-laporan-selama-triwulan-ketiga-perkara-perdata-paling-banyak-dilaporkan, di akses pada 5 Maret 2023, Pukul 11.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32137 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.