Paradigma Negara Kesejahteraan Dalam Rekonseptualisasi Wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual

Diana Mutia Habibaty, Raines Wadi

Abstract


One of the instruments for fulfilling welfare is waqf and one of the potential waqf that has economic value is waqf of intellectual property rights (IPR). However, in practice its management is limited by the Copyright Law which states that the economic rights of intellectual property rights can only be exploited from the registration of the work, up to 70 years after the author's death. The time limit for the exploitation of these economic rights extends to works that will become public property (public domain) and can be enjoyed by the community without having to pay the royalties, so it cannot be managed by the Waqf Board forever even though the wakif wants to endow IPR forever. In addition, the transfer and management of IPR waqf has not received special attention, especially in the juridical order related to the mechanism, so that it is still in the stage of legal uncertainty. Therefore, this study aims to strengthen the position and potential of waqf IPR in the practice of the welfare state and regulate the transition and management of it in laws and regulations. The research method used in this article is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the IPR waqf in the effort to achieve the welfare state must be exempted from being permanently restricted and the transfer and management of IPR waqf must be carried out by granting IPR certificates issued by the Government.

Keywords: Welfare State; Waqf; Intellectual Property Right

 

Abstrak

Salah satu instrument pemenuhan kesejahteraan adalah wakaf dan salah satu potensi wakaf yang memiliki nilai ekonomis adalah wakaf hak atas kekayaan intelektual (HKI). Namun, dalam praktik pengelolaannya terlimitasi oleh UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak ekonomi dari HKI hanya dapat dieksploitasi dari didaftarkannya karya tersebut, hingga 70 tahun pasca pencipta meninggal dunia. Limitasi waktu akan eksploitasi hak ekonomi tersebut berhilir kepada karya yang akan menjadi milik masyarakat (domain public) dan dapat dinikmati masyarakat tanpa harus membayar royalti tersebut, sehingga tidak dapat dikelola oleh Badan Wakaf secara selamanya kendati wakif menginginkan untuk mewakafkan HKI selamanya. Selain itu, pengalihan dan pengelolaan wakaf HKI juga belum mendapat perhatian khusus terutama pada tatanan yuridis terkait mekanismenya, sehingga hal tersebut masih dalam tahap ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengukuhkan posisi dan potensi wakaf HKI dalam praktik negara kesejahteraan dan mengatur peralihan serta pengelolaannya dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa wakaf HKI pada upaya pencapaian negara kesejahteraan harus dikecualikan limitasinya menjadi selamanya dan pengalihan serta pengelolaan wakaf HKI harus dilakukan dengan pemberian sertifikat HKI yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kata Kunci: Negara Kesejahteraan; Wakaf; Hak atas Kekayaan Intelektual


Full Text:

PDF

References


Akbar, Mohammad. 2015. “Penerapan Prinsip-Prinsip New Public Management dan Governance dalam Reformasi Administrasi”, (Reformasi, Volume 5, Nomor 2).

Asshiddiqie, Jimly. “Tuhan” dan Agama Dalam Konstitusi Pergesekan Antara Ide-Ide ‘Godly Constitution Versus Godless Constitution’, diakses melalui Tuhan_Dalam_Konstitusi.pdf (jimly.com).

Atmadja, Hendra Tanu. 2003. “Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law”, (Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 23, Mei).

Atmadja, I Dewa Gede. dkk, 2011. Demokrasi, HAM, dan Konstitusi, (Jawa Timur: Setara Press).

Barberis, Eduardo; Katrin Grossmann, Katharina Kullmann, Rikke Skovgaard Nielsen, and Anne Hedegaard Winther, 2019. “Governance Arrangements Targeting Diversity in Europe: How New Public Management Impacts Working with Social Cohesion”, (Urban Geography, Volume 40, Issue 7).

Dusollier, Severine. The Public Domain in Intellectual Property: Beyond the Methapor of a Domain, diakses melalui The public domain in Intellectual Property: Beyond the metaphor of a domain (crid.be).

Hakim, Muhammad Helmy. 2016. “Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal ke Sosio-Legal”, (Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, Volume 16, Nomor 2, Desember).

Hamlin, Alan. 2008. “The Idea of Welfare and The Welfare State”, Public Finance and Management: Harrisburg, Volume 8, Issue 2.

Indahsari, Charity Latanza; dan Sam’un Jaja Raharja, 2020. “New Public Management (NPM) as an Effort in Governance”, (Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, Volume 3, Nomor 2, February).

MacIver, Robert Morrison. 1950. The Modern State, (London: Oxford University Press).

Manan, Bagir; dan Harijanti, Susi Dwi. 2014. “Saat Rakyat Bicara: Demokrasi dan Kesejahteraan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 1.

Manullang, E. Fernando M. 2020. “Mempertanyakan Pancasila Sebagai Grundnorm: Suatu Refleksi Kritis Dalam Perspektif Fondasionalisme”, (Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 50, Nomor 2).

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group).

Muchsan, 1982. Pengantar Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty).

Oktavinanda, Pramudya A. Public Choice Theory dan Aplikasinya dalam Sistem Legislasi Indonesia, diakses melalui https://www.readcube.com/articles/10.2139%2Fssrn.2158542.

Shiddiq, Muh. Hasbi Ash. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf dalam Konteks Fiqh dan Hukum Positif”, (Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Volume 1, Nomor 2, Desember).

Smith, Rhona K.M. dkk, 2008. Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Spicker, Paul. 2012. The Welfare State: A General Theory, (California: Sage Publications).

Stearns, L. Maxwell; dan Todd J. Zywicki, 2009. Public Choice and Applicants in Law, (St. Paul, West: Thomson Reuters).

Syaidah, Nur; Alvy Mulyaningtyas, dan Mustika Winedar, 2015. “Implementasi Konsep New Public Management Di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya”, (Jurnal Akutansi dan Auditing, Volume 12, Nomor 1).

Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers).

Tim Penulis, 2017. Research Methods for Law, (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2nd Ed by Mike McConvile & Wing Hong Cui).

Tuwaidan, Arthur Novy. 2018. “Kriteria Tanda Public Domain Yang Digunakan Sebagai Merek”, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Volume 2, Nomor 2.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31603 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.