Kewenangan KPK Melakukan Penyadapan Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yodi Alfahri Daun Universitas Jayabaya Jakarta
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya Jakarta
  • Agung Makbul Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27637

Abstract

Wiretapping is one way or technique to uncover a corruption case that occurs in an organized manner. In the description of Article 12 paragraph (1) of Law Number 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission, it regulates the authority of the Corruption Eradication Commission to carry out wiretapping in the task of investigating and investigating. The research method used is a normative legal research method. By conducting library research in order to obtain the secondary data needed including primary, secondary and tertiary legal materials related to the problem. The results of the study stated that the wiretapping carried out by the KPK must have strict operational standards. The time for wiretapping is also limited. The wiretapping is carried out for 30 days and can be extended if necessary and with the approval of the KPK leadership.

Keywords: Legislation; Tapping; KPK Authority

 

Abstrak

Penyadapan merupakan salah satu cara atau teknik untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi yang terjadi secara terorganisasi. Dalam uraian Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan tindakan penyadapan dalam tugas penyelidikan dan penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK harus memiliki standar operasional yang ketat. Saat melakukan penyadapan pun dibatasi waktunya. Penyadapan dilakukan selama 30 hari dan bisa diperpanjang apabila diperlukan dan dengan persetujuan dari pimpinan KPK.

Kata Kunci: Perundang-Undangan; Penyadapan; Kewenangan KPK

References

Adami, Chazawi. (2018). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers

Ang, Natalia Debby. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Perluasan Alat Bukti Penyadapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen Vol. IV No. 1 Jan-Mar

Eddy O.S Hiariej. (2012) Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga

Hidayat, Arif Muhammad. (2019). Penyadapan oleh penyidik komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dala perspektif sistem peradilan pidana. Badamai Law Journal, Vol. 4, Issues 1, Maret

Kristian, K’ dan Gunawa, Yopi, 2013. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif di Indonesia. Nuansa Aulia, Bandung

Leden, L. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan Dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika

Panggabean, Pandapotan Henry. (2012) Hukum Pembuktian Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesia. Bandung.

Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 Mengenai Uji Materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Hlm.126

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019

Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, h. 349

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemerantasan Korupsi.

Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

www.merdeka.com

Downloads

Published

2022-08-13

Issue

Section

Articles