Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Marjudin Djafar, Tofik Yanuar Chandra

Abstract


There are so many criminal cases that are in the public spotlight/viral because the community is considered not worthy of being punished. Of the many cases, the Public Prosecutor is very often criticized and criticized, especially if the demands for sentences that are read out and submitted to judges in court are considered too high. For this reason, the Public Prosecutor and the Prosecutor's Office are considered as parties who have injured the sense of justice in the community. Whereas the Public Prosecutor as dominus litis holds an important position in the criminal justice system in order to settle a criminal case and achieve the legal objectives as a whole. The method used in writing this journal uses an empirical juridical and normative juridical approach. Based on the results of the research, the Public Prosecutor has the authority to terminate the prosecution if the legal objectives are not achieved if a case is transferred to the court based on the provisions of Article 139 of the Criminal Procedure Code and the Indonesian Attorney General's Regulation Number: 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Justice. Restorative.

Keywords: Public Prosecutor; Dominus Litis; Restorative Justice

 

Abstrak

Banyak sekali kasus pidana yang menjadi sorotan masyarakat/ viral karena bagi masyarakat dianggap tidak layak dipidana. Dari sekian banyak kasus, Penuntut Umum sangat sering mendapat kritikan dan kecaman khususnya apabila tuntutan atas hukuman yang dibacakan dan diajukan kepada hakim dipersidangan dianggap terlalu tinggi. Karena itulah kemudian Penuntut Umum dan instansi kejaksaan dianggap sebagai pihak yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. Padahal Penuntut Umum selaku dominus litis memegang posisi yang penting di dalam sistem peradilan pidana guna penyelesaian suatu perkara pidana dan mencapai tujuan hukum secara utuh. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Penuntut Umum memiliki wewenang untuk melakukan penghentian penuntutan apabila tujuan hukum menjadi tidak tercapai jika suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kata Kunci: Penuntut Umum; Dominus Litis; Keadilan Restoratif


Full Text:

PDF

References


Ardilafiza, “Independensi Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Penuntutan Dalam Sistem Ketatanegaraan IndonesiA.”Jurnal Konstitusi Volume III, Nomor 2, (2010)

Atmasasmita, Romli, 2012. ”Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan NasionaL”, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3, No. 1.

Faizal, Ahmad. 2019. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.”, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 134 Vol. 4, No. 2.

Fauzan, 2008. “Rekonstruksi Teori Pemerataan Keadilan”, Varia Peradilan, Vol. XXIII, No. 3.

Gede, Putera, 2014. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis Dalam Perspektif Profesionalisme Dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum”, Arena Hukum 7, no. 3. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.2

Karniasari, Arin. 2012. “Tinjauan Teoritis, Historis, Yuridis Dan Praktis Terhadap Wewenang Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 3.

Kristian, 2014. “Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Atau Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Khususnya Secara Mediasi (Mediasi Penal) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Filsafat Hukum,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. VI No. 02.

Muliadi, A, 2011. “Peran Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan”, Jurnal Hukum Adil, Vol. 2, No. 2, Jakarta.

Octavianne, Helena. 2020, Penuntutan Dengan Hati Nurani, Jawa Timur, REATIV.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ridwan, 2008. “Mewujudkan Karakter Hukum Progresif Dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Solusi Pencarian Dan Penemuan Keadilan Substantif.” Jurnal Hukum Pro Justicia Vol. 26 No.2.

Saida, Henny. 2018. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di IndonesIA”, Ubelaj 3 No. 2.

Saputra, Ferdy. 2016. “Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan Dikaitkan Dengan Asas Oportunitas Dan Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI”, Jurnal Hukum Adil, Vol. II.

Sasongko, hari, 1996, Penuntutan dan Tehnik Membuat Surat Dakwaan, Surabaya, Dharma Surya Berlian.

Saut, Parulian, Manurung, 2020. “Fenomena Hukum Akibat Mekanisme Criminal Justice System Dan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Keadilan Utilitarianisme.” Jurnal Hukum Magnum Opus Volume 3, Nomor 2.

Soejono dan H.Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Sulardi, Sastra, Irmayadi. 2017. “Check And Balances Kekuasaan Lembaga Negara Guna Menata Pemerintahan Yang Baik (Good GovernmenT).” Jurnal Hukum Replik 5, no. 2, 184–199, DOI: 10.31000/jhr.v5i2.926

Surat JAM Pidum Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan

Titin, Sulastri, 2019. “Peran Pusat Pemulihan Asset Di Kejaksaan Negeri BanduNG,” Jurnal Ilmiah Volume 10, No 3, hlm 151.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Zulfa, Eva Achjani. 2010. “Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di IndoNESIA”, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6, No. II.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26640 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.