Problematika Penerapan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Juridically, Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics is a legislative product produced in order to provide certainty in law enforcement for narcotics crime. The substance of this law regulates the criminal act of narcotics, which is about prohibited or permissible acts accompanied by criminal threats if the prohibition is violated. However, in the current practice of criminal justice there are problems related to legal certainty for the implementation of the narcotics law, because it turns out that the convictions made by judges against the accused of narcotics crime are not in line with the narcotics law. The imposition of crimes below the special minimum limit by the judge is very contrary to the provisions of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics so that this creates legal uncertainty which has implications for the effectiveness of law enforcement on narcotics crime in Indonesia.
Keywords: Special Minimum Crime, Narcotics Crime
Abstrak
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan produk legislatif yang dihasilkan dalam rangka memberikan kepastian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Substansi undang-undang tersebut mengatur mengenai tindak pidana narkotika, yakni tentang perbuatan yang dilarang atau dibolehkan yang disertai ancaman pidana apabila larangan tersebut dilanggar. Namun dalam praktik peradilan pidana saat ini terdapat permasalahan terkait dengan kepastian hukum atas pelaksanaan undang-undang narkotika, karena ternyata putusan-putusan pemidanaan yang diputuskan oleh hakim kepada terdakwa tindak pidana narkotika tidak sejalan dengan undang-undang narkotika. Adanya penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus oleh hakim sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi pada efektifitas penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia.
Kata Kunci: Pidana Minimum Khusus, Tindak Pidana Narkotika
Full Text:
PDFReferences
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta, 2017).
Anwar, Yesmil; Adang, Sosiologi Untuk Universitas, (Refika Aditama, Bandung, 2013)
Dahlan, Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika, (Deepublish, Yogyakarta, 2017)
Effendi, Marwan. Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, (Referensi ME Centre Group, Jakarta, 2014)
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspektive, (Rusel Soge Foundation, New York, 1969)
Hamzah, Andi. KUHP dan KUHAP, (Rineka Cipta, Jakarta, 2011)
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Manullang, Fernando. M. Hukum Dalam Kepastian, (Prakasa, Bandung, 2007)
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Liberty, Yogyakarta, 1998).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Rineka Cipta, Jakarta, 2015)
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3 (2016).
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Refika Aditama, Bandung, 2003).
Tanya, Bernard L. Penegakan Hukum dalam Terang Etika, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2011)
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26425 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.