Pendidikan Politik Pada Generasi Muda Di Pesantren Baitul Arqam Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar
Abstract
Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan “Pendidikan politik adalah proses pembelajaran tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik sering diartikan sebagai seni atau ilmu untuk meraih kekuasaan, pada pratiknya banyak timbul penyimpangan-penyimpangan dalam rangka memperoleh kekuasaan itu sendiri. Pemuda sebagai generasi penerus yang akan memegang tampuk kepemimpinan kedepan, tentu harus melek politik, tidak hanya politik praktis, tetapi juga menentukan arah kemajuan negara. Tujuan dilakukanya pengabdian masyarakat ini untuk memberikan pemahaman kepada siswa di Sekolah Madrasah Aliyah Swasta, Pesantren Baitul Arqam Sibreh tentang pendidikan politik, pemahaman bagi siswa Sekolah Madrasah Aliyah Swasta, di Pesantren Baitul Arqam Sibreh tentang politik. Hasil yang dicapai dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah menunjukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman, ditandai dengan partisipasi peserta yang mengajukan pertanyaan sesuai dengan materi penyuluhan hukum. Diharapkan dapat menumbuhkan pengetahuan peserta dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam penggunaan hak politik baik bagi sendiri maupun orang lain. Subtansi pemuda sebagai pemilih pemula tidak menjadi objek politik tetapi juga berperan sebagai subjek politik. Disarankan kepada peserta penyuluhan agar menindak lanjuti aspek pengetahuan dan sikap untuk diperaktikan dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan pendidikan politik. Kegiatan penyuluhan hukum kepada santri dan santriwati Pesantren Darul Arqam Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar, seharusnya dilakukan bersama instansi terkait dengan materi-materi hukum lain, sehingga dapat tercapi tujuan yang ingin di inginkan..
Kata kunci : Pendidikan Politik, Pemuda, Pesanteren.
ABSTRACT
The Law Number 2 Year 2011 amandment of The Law Number 2 Year 2008 about Political Party saysthat, ‘ Political education is a learning process about rights, obligations and responsibility every citizens in the life of the people and of the nation. Politics commonly interpreted as art or knowledge to gain power, in fact there are distortions in order to gain it power. Youths as next generation who will hold the reins of power in the future, surely have to open their eyes on politics, not only political practice, but also determine the direction of the country. The goal of this community service was to educate students in Baitul Arqam Senior High School Sibreh about political education. The results achieved in community service activities are showing an increase in knowledge and understanding, seen at the participation of participants who asked questions in accordance with the legal counseling material. It is hoped that it will increase the knowledge of participants and be able to participate actively in the use of political rights, both for themselves and for others. The substance of youth as novice voters does not become a political object but also acts as a political subject. It is suggested to the counseling participants to follow up on aspects of knowledge and attitudes to be practiced in dailylife related to political education. Legal counseling activities for students of the Darul Arqam Islamic Boarding School, Suka Makmur District, Aceh Besar, should be carried out together with related agencies with other legal materials, so that the goals to be achieved can be achieved.
Keywords: Political Education, Youth, Boarding School
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Fakih, Manshour. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Karam, Azza. (1999). Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah, Bukan Sekedar Hiasan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Kurniadi, Edi. H, (1991). Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Politik Di Indonesia, Penerbit Angkasa Bandung.
Mahfud MD Moh, (2017). Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Marzuki. (2006). Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Dunia Islam. Jakarta: Insani Press.
Muchtar, O., (1976), Pendidikan Nasional Indonesia, Pengertian dan Sejarah
Perkembangan, Balai penelitian, IKIP Bandung.
Poerwadarminta, W.J.S. (1996). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Rahman, Arifin. (1998). Sistem Politik Indonesia, Dalam Perspektif Stuktural Fungsional, SIC. Surabaya.
Ramdlang, Naning. (1982). Pendidikan Politik dan Regenerasi, Liberty Jakarta.
Rusadi, K. (2004). Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Algensindo.
Rusadi, Kartaprawira. (2004). Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Algensindo.
Ubaedillah. A. & Abdul Rozak. (2010). Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE dan Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Perundangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Media Internet
http//sma3jogja.sch.id,
http://m.mediaindonesia.com,
https://suaramuhammadiyah.id/2021/0603/aisyiyah-perangi-narkoba-di-aceh
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26158 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.