Permohonan Atas Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

I Ketut Oka Setiawan, Tetti Samosir, Indah Harlina, Erna Amalia

Abstract


Indonesia is an archipelagic country as well as a pluralistic country in religion, ethnicity, language, and others. The state also guarantees citizens to continue their offspring through a legal marriage as regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In the marriage law, it is stated that the validity of marriage is based on the law of their respective religions. This means that interfaith marriages cannot be carried out as was the case before this law was introduced. The research method used is descriptive analytical with a juridical normative approach. After an academic study, it turns out that this view is wrong, because the law provides a way out by submitting an application to the local district court so that interfaith marriages can be registered as legal marriages. One example of practice, interfaith marriages carried out at the Surakarta District Court in Stipulation No. 333/Pdt.P/2019/PN.Skt.

Keywords: Interfaith Marriage; Legal Perspective; Human Rights.

 

Abstrak

Negara Indonesia adalah negara kepulauan sekaligus sebagai negara pluralistik dalam agama, suku, bahasa, dan lain-lain. Negara juga menjamin warga negara untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan berdasarkan hukum agamanya masing-masing. Ini berarti perkawinan beda agama tidak bisa dilakukan seperti yang pernah berlaku sebelum undang-undang ini ada. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan  normatif yuridis. Setelah dilakukan telaah akademik ternyata pandangan itu keliru, karena undang-undang memberi jalan keluar dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar perkawinan beda agamanya dapat dimohonkan pencatatannya menjadi perkawinan yang sah. Salah satu contoh praktik, perkawinan beda agama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta dalam Penetapan No.333/Pdt.P/2019/PN.Skt.

Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama; Perspektif Hukum; Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF

References


Buku

Hadikusuma, Hilman. (1990), Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan I. Bandung, Mandar Maju.

Mertokusumo, Sudikno. (2010), Penemuan Hukum, Yogyakarta, Universitas Atmajaya.

Setiawan, I Ketut Oka. (2016), Hukum Perorangan dan Kebendaan, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. (2010), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Subekti, R. (1991), Hukum Pembuktian, Cetakan Kesembilan, Jakarta, Pradnya Paramita.

Subekti, R. (1992), Bunga Rampai Ilmu Hukum, Cetakan III, Bandung, Alumni.

Sugiyono. (2009), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta.

Jurnal

Budiardjo, Miriam. (1990). Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, (Jurnal Ilmu Politik), Edisi 10, Gramedia, Jakarta.

Maesaroh, Nina Yayu, (2016). Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Jurnal Media Yustitia Nusantara, Vol. 6 No. 1 Februari, hlm. 48

Syafrida, Arihta Esther Tarigan dan Hasudungan Sinaga, (2022). Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Pada Perkawinan Poligami, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, P-ISSN. 2356-1459. E-ISSN: 2654-9050, Vol.9 No.2, 25 April, UIN Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26133 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.