Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Pada Perkawinan Poligami

Syafrida Syafrida, Arihta Esther Tarigan, Hasudungan Sinaga

Abstract


Abstract                                                                                                                                                                             

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami terbuka pada prinsipnya  seorang suami hanya boleh punya satu istri namun dibolehkan poligami asal memenuhi syarat dalam perundang-undangan. Perkawinan poligami putus karena perceraian, bagaimana pembagian harta bersama ( harta goni)?. Pembagian harta bersama dihitung sejak terjadi perkawinan poligami Istri pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dalam hukum Islam maksimal hanya boleh 4 (empat) orang. Perkawinan poligami sah apabila izin  dari pengadilan, bagi yang muslim permohonan izin melalui Pengadilan Agama, bagi non mulim permohonan izin ke Pengadilan Negeri. Poligami yang tidak izin dari pengadilan  tidak mempunyai kekuatan hukum, jika terjadi masalah hanya dapat diselesaikan diluar pengdilan. Poligami berdasarkan izin dari pengadilan, terjadi masalah dapat diselesaikan melalui pengadilan.  Metode penelitian bersifat normatif hanya megunakan data dari hasil penelitian kepustakaan. Kesimpulan dari hasil penelitian, perkawinan poligami diakui hukum apabila izin pengadilan. Sedangkan Poligami tanpa izin pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, jika terjadi masalah dalam perkawinan tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan. Pembagian harta bersama, jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama (gono gini) dibagi dua dihitung sejak terjadi perkawinan poligami, kecuali para pihak menentukan laindalam perjanjian kawin.

Keywords: Perkawinan Poligami, Harta bersama (Gono gini)

 

Abstract

Law No. 1 of 1974 on marriage adopts the principle of open monogamy in principle a husband can only have one wife but polygamy is allowed as long as it meets the requirements in the legislation. Polygamous marriages broke up due to divorce, how is the division of joint property (burlap property) ?. The division of joint property is calculated since the polygamous marriage of the first, second, third and so on in Islamic law, the maximum can only be 4 (four) people. Polygamous marriages are legal if permission from the court, for Muslims apply for permission through the Religious Court, for non mulim apply for permission to the District Court. Polygamy without the permission of the court has no legal force, if there is a problem it can only be resolved out of court. Polygamy is based on the permission of the court, any problem can be resolved through the court. Normative research methods only use data from the results of literature research. Conclusion from the results of the study, polygamous marriage is legally recognized if the court permits. While polygamy without court permission has no legal force, if there is a problem in the marriage can not be resolved through the courts. Division of joint property, if the marriage is dissolved due to divorce, the joint property (gono gini) divided in two is counted since the occurrence of the polygamous marriage, unless the parties specify otherwise in the marriage agreement.

Keywords: Polygamous Marriage, Common Property (Gono gini)


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdurrahman, (2002), Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, (2014), Pengantar Ilmu Hukum , PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Hilman Hadi Kusuma , (1990), Perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan , Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar maju, Bandung.

Martiman Prodjohamidjojo, (2011), Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta ).

R. Subekti, R Tjitrosudibio, (2008) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Roihan A Rasyid, (2003) Hukum Acara Peradilan Agama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Subekti, (1985), Pokok Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa.

Peraturan Perundang-Undangan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Webinar

Yaswirman, Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami, Webinar, Magister Hukum UNAND, 24 September 2021

Website

Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI. (2013). Interpretasi Makna dan Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami. Retrieved from https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/751-interpretasi-makna-dan-kedudukan-harta-bersama-dalam-perkawinan-poligami.html

Permatasari, E. (2022). Hukum Poligami dan Prosedurnya yang Sah di Indonesia. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-poligami-dan-prosedurnya-yang-sah-di-indonesia-lt5136cbfaaeef9




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25717 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.