Perlindungan Hukum Terhadap Pemakaian Nama Orang Terkenal Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis

Eni Jaya, Endang Suprapti, Arihta Esther Tarigan, Jum Anggriani

Abstract


Case of trademark disputes using famous people’s names often occurs at this time. The purpose of this research is to examine the legal protection of “famous person’s name” on use mark in terms Law Number 20 of 2016 (UUIG) and to analyze judicial views regarding the use of the famous name as a mark. The method used in this research is juridical normative. The result showed that UUIG does not explicitly state “famous person’s name” however if a famous person’s name is linked to a famous mark in explanation of article 21 Section (1) point b of UUIG, then can formulate: first, general public knowledge of a famous person, the second reputation earned because of the popularity of achievement; third, evidence of fame through various mass media and online coverage. Fourth,  Commercial Court can order an independent institution to conduct a survey regarding a person’s name fame. The result of this research is implementing regulations of UUIG should provide clarity and legal protection regarding “famous person’s name” to be used as benchmarks for whether is accepted or rejected during the substantive examination.

Keywords: Mark; Dispute; Famous Name

 

Abstrak

Sengketa merek menggunakan nama orang terkenal sering terjadi pada saat sekarang ini,  Tujuan penelitian ini adalah mengkaji perlindungan hukum atas “nama orang terkenal  pada penggunaan mereka ditinjau dari UU No.20 Tahun 2016 (UUIG).  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa UUIG tidak menyatakan secara eksplisit  “ nama orang terkenal” namun jika nama orang terkenal dikaitkan dengan merek terkenal ada penjelasan pasal 21 ayat (1) huruf b UUIG, maka dapat di rumuskan;: pertama, kurangnya  pengetahuan umum masyarakat luas terhadap orang terkenal; kedua, reputasi yang diperoleh  karena popularitas atau prestasi; ketiga, bukti keterkenalan melalui pemberitaan berbagai media massa dan online dan yang terakhir , pengadilan  niaga  dapat memerintahkan lembaga mandiri  untuk melakukan survei  mengenai keterkenalan nama orang tersebut.  Hasil dari penelitian ini adalah hendaknya peraturan pelaksanaan UUIG memberikan kejelasan dan perlindungan hukum mengenai nama orang terkenal untuk menjadi tolok ukur merek tersebut diterima atau ditolak saat pemeriksaan.

Kata Kunci: Merek; Sengketa; Nama Terkenal


Full Text:

PDF

References


Amirulloh, Muhamad. (2016) Prinsip-Prinsip Hukum Terkait Perlindungan Nama Orang Terkenal Sebagai Nama Domain Indonesia.Sosiohumaniora,Volume 18, Nomor 2.

Aurora Quintina, Syafaruddin, & Elvi Zahara (2009. Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Terhadap Pemilik Merek Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Perlindungan Hukum. Mercatoria,Volume 2, Nomor 1

H. OK. Saidin. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Penerbit Rajawali Press.

Harsono Adisumarto, (1990) Hak Milik Perindustrian, Jakarta: Akademika Pressindo.

Indriyanto, Agung; dan Irnie Mela Yusnita, (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Jakarta: PT Raja grafindo.

Jened, Rahmi. (2000) Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Surabaya: Yuridika

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Mertokusumo, Sudikno. (2005) Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.

Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra aditya Bakti.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24660 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.