Sanksi Pidana Bagi Koruptor Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Pidana Islam

Muhammad Rizky Faray

Abstract


Perilaku korupsi akan menyebabkan munculnya kemiskinan dan kehancuran suatu bangsa, perilaku korupsi yang ditunjukan oleh para elit dan para pemimpin pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang telah diberikan. Memang bukan hal mudah untuk memberantas penyakit korupsi di negeri ini. Untuk dapat melakukan hal ini dibutuhkan komitmen yang kuat dan kerja keras dari seluruh komponen bangsa. Sudah bukan rahasia lagi bahwa mentalitas para pejabat negara di negeri-negeri yang penduduknya lebih banyak muslim, termasuk Indonesia, berada dalam kondisi memprihatinkan praktik-praktik korupsi, kolusi, risywah (suap), penipuan dan praktik sejenis lainnya berkembang luas bagai jamur yang tumbuh dimusim hujan. Ternyata aktor yang paling dominan dalam praktik tersebut adalah para penguasa dan pejabat negara yang merata dari pusat kekuasaan sampai tingkat paling rendah.



DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i4.21441 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.