Urutan Kreditur yang Didahulukan dalam Pelunasan Piutang pada Perkara Kepailitan

Arihta Esther Tarigan, Syafrida Syafrida

Abstract


Bankruptcy is preceded by an agreement between the creditor and the debtor. The condition for the debtor to be declared as a bankrupt has at least two or more creditors and when the payment is due, neither of them can pay off the debt. Creditors in bankruptcy are distinguished by separatist creditors, namely creditors secured by Pawning, Mortgage, Mortgage, Fiduciary and other material rights, Preferred Creditors, namely creditors who have special privileges in settling receivables such as unpaid worker rights wages, bankruptcy fees and fees. transportation and others and unsecured concurrent creditors. The Problem. Which order of creditors takes precedence in settling creditors' accounts. The purpose of writing is to determine the order of creditors that takes precedence in settlement of accounts receivable. The research method used is library research, the type of normative research using secondary data (primary legal materials in the form of statutory regulations include the Civil Code, Law Number 37 of 2004, secondary legal materials in the form of books related to treaty law, property law and law. bankruptcy and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries and Indonesian dictionaries, the research approach used is a statutory approach and a conceptual approach. the creditors who are not guaranteed (concurrent creditors) receive the last order in settlement of the accounts receivable.

Keywords: Creditor Order, priority accounts receivable, bankruptcy

 

Abstrak

Kepailitan didahului perjanjian utang piutang kreditur dengan debitur. Syarat debitur dinyatakan paiit minimal punya dua orang atau lebih kreditur dan pada saat jatuh tempo pembayaran satupun tidak dapat melunasi utangnnya. kreditur dalam kepailitan dibedakan kreditur sparatis yaitu kreditur dijamin dengan Gadai, Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia dan hak kebendaan lainnya, Kreditur Preferen yaitu kreditut yang mempunyai hak istimewa didahulukan dalam pelunasan piutang seperti, upah hak pekerja yang belum dibayar, biaya pengurusan boedel pailit dan biaya transportasi dan lainnnya dan Kreditur konkuren yang tidak dijamin. Permasalahan Urutan kreditur manakah yang didahulukan dalam pelunasan piutang kreditur Tujuan penulisan untuk mengetahui urutan kreditur yang didahulukan dalam pelunasan piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, jenis penelitian normatif dengan mengunakan data sekunder(bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan antara lain berupa KUHPerdata, Undang Nomor 37 tahun 2004, bahan hukum sekunder berupa buku-buku berkaitan hukum perjanjian, hukum benda dan hukum kepailitan dan bahan hukum tertier berupa kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia, Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.  Gagasan, dalam perjanjian utang piutang jadilah kreditur separtis yang dijamin dengan hak kebendaan, jika debitur cidera janji atau pailit kreditur separatis didahulukan dalam pelunasan piutangnya disamping kreditur hak istimewa (privilege). Sedangkan kreditur yang tidak dijamin (kreditur konkuren) mendapat urutan terakhir dalam pelunasan piutang.

Kata Kunci: Uratan Kreditur, piutang yang didahulukan, kepailitan


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000)

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Hukum Kepailitan, ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002).

Djaja S Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, (Bandung, Nuansa Aulia, 2015)

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada: 2014)

I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, (Jakarta: Fikahati Aneska, 2014).

Man S.Sastrawadjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Bandung: Alumni, 2008).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ( Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).

R Subekti, R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta:PT Pradnya Paramita, 2008).

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2021).

…………….., Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 1995)

……………., Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003)

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, ( Jakarta: Prenada Media Group, 2009).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press: 1986)

Undang-Undang

Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga dan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20363 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.