POLITIK HUKUM PENGALIHAN IZIN PERTAMBANGAN PADA PEMERINTAH PUSAT TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH

Rika Putri Wulandari, Muhammad Helmi Fahrozi

Abstract


Abstract

Law Number 3 of 2020 is a new chapter in the development of mining law politics in Indonesia. The latest Minerba Law brings a number of major changes, one of which is the regulation of the authority to issue mining permits which has been transferred entirely to the central government. These changes caused controversy because the were considered contrary to constitutional values and the spirit of reform by eliminating the role of local governments in mineral and coal mining activities. The purpose of this study is to determine the legal politics of transferring mining permits to the central government and its implications for local government authority. This research is quantitative study using a normative juridical method through a statue approach and conceptual approach. This research finds that the legal politics of transferring mining permits to the central government is aimed at solving mining permit problems that facilitate investment activities so as to increase the country’s economic growth. However, the implications of this transfer of authority make regional governments no longer have attributive authority to issue mining permits. The current mining law should move to create synergy between governments, not by placing the central government and local governments on different paths for the sustainability of future development.

Keywords : Politics of law; Mining Permit; Local Government Authority.


                     

Abstrak

UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan babak baru dalam perkembangan politik hukum pertambangan di Indonesia. UU Minerba terbaru membawa sejumlah perubahan besar salah satunya mengenai pengaturan kewenangan penerbitan izin pertambangan yang dialihkan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Perubahan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai konstitusi dan semangat reformasi dengan menihilkan peran pemerintah daerah dalam kegiatan pertambangan minerba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum pengalihan izin pertambangan kepada pemerintah pusat dan implikasinya terhadap kewenangan pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa politik hukum pengalihan izin pertambangan kepada pemerintah pusat ditujukan untuk mengurai permasalahan izin pertambangan yang memudahkan kegiatan investasi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Namun, implikasi yang ditimbulkan akibat pengalihan kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan atributif dalam melakukan penerbitan izin pertambangan. Seharusnya hukum pertambangan yang ada saat ini bergerak untuk menciptakan sinergisitas antar pemerintahan bukan dengan menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada jalan yang berbeda demi keberlangsungan pembangunan di masa depan.

Kata kunci : Politik Hukum, Izin Pertambangan; Kewenangan Pemerintah Daerah.

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Buku

Haris, Oheo Kaimuddin. (2019). Tindak Pidana di Bidang Pertambangan, Surabaya: Media Sahabat Cendikia.

HR, Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

HS, Salim. (2012). Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Karianga, Hendra. (2013). Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kencana.

Karim, Abdul Gafar. (2003). Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Manan, Abdul. (2018). Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : Kencana.

Sunarno, Siswanto. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Syaukani, Imam., dan A. Ahsin Thohari. (1999). Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Utama, I Made Arya Utama. (2007). Hukum Lingkungan: Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bandung : Pustaka Sutra.

Widjaja, HAW. (2009). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Artikel Jurnal

Hamzah, Herdiansyah. (2019). Politik Hukum Sumber Daya Alam. Jurnal Jurisprudentie. 6(2).

Harris, Oheo K. (2015). Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan. Jurnal Yuridika. 30(1).

Isnaeni, Diyan. (2018). Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Yurispruden. 1(1).

Kartono. (2017). Analisa Konflik Hukum Wewenang Pengawasan Kegiatan Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. 2(1).

Nalle, Victor Imanuel Wiliamson. (2012). Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi. 9(3).

Putri, Nabilla Desyalika., dan Dian Agung Wicaksono. (2016). Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Oleh Pemerintah Pusat (Legislation Implication Of The Takeover Authority In Mineraland Coal Mining By The Central Government). Jurnal Legislasi. 3(1).

Putri, Rizkyana Zaffrinda., Lita Tyesta A.L.W. (2015). Kajian Politik Hukum Tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Law Reform. 11(2)

Qurbani, Indah Dwi. (2012). Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Arena Hukum. 6(2).

Syahuri, Taufiqurrohman., dan Muhammad Helmi Fahrozi. (2020). Konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Presidential Treshold), Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum. 1(1).

Internet

CNN Indonesia, ESDM Desak Gubernur Cabut Ratusan Izin Tambang Bermasalah, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190109155055-85-359627/esdm-desak-gubernur-cabut-ratusan-izin-tambang-bermasalah diakses 10 Januari 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, RUU Minerba Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/27695/t/RUU+Minerba+Fokus+Pada+Pertumbuhan+Ekonomi diakses 9 Januari 2021.

Gunawan, Arif., Ini Revisi UU Minerba: Musuh Pemda, Kawan Pengusaha, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200512113750-4-157843/ini-isi-revisi-uu-minerba-musuh-pemda-kawan-pengusaha/2 diakses pada 13 Desember 2020.

Indonesian Center for Enviromental Law, Beberapa Kritik Hukum Terhadap Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, https://icel.or.id/wp-content/uploads/Seri-Analisis-ICEL-Minerba.rev1_-1.pdf diakses pada 13 Desember 2020.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Penataan IUP: Bukan Semata-mata untuk Mencabut Izin, https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/penataan-iup-bukan-semata-mata-untuk-mencabut-izin diakses 10 Januari 2021.

Mulyana, Ridwan Nanda., Ini Pihak-Pihak Yang Menggugat UU Minerba Ke Mahkamah Konstitusi, https://industri.kontan.co.id/news/ini-pihak-pihak-yang-menggugat-uu-minerba-ke-mahkamah-konstitusi diakses 13 Januari 2021.

Petriella, Yanita., Adu Cepat antara RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba, Ini Kata Ahli Tambang, https://ekonomi.bisnis.com/read/20200225/44/1205770/adu-cepat-antara-ruu-cipta-kerja-dan-ruu-minerba-ini-kata-ahli-tambang diakses pada 13 Desember 2020.

Prabowo, Haris., Greenpeace: UU Minerba Cederai Desentralisasi Daerah Era Rerformasi, https://tirto.id/greenpeace-uu-minerba-cederai-desentralisasi-daerah-era-reformasi-fMe6 diakses 12 Januari 2020.

Prabowo, Kautsar Widya., Ombudsman: Tata Kelola Perizinan Pertambangan Buruk, https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/9K5r1RRN-ombudsman-tata-kelola-perizinan-pertambangan-buruk diakses 10 Januari 2021.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Evaluasi Penyimpangan Penerbitan Izin Usaha, http://pushep.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Evaluasi-Penyimpangan-Penerbitan-Izin-Usaha-Pertambangan.pdf dikases 10 Januari 2021.

_______, Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Sektor Pertambangan Minerba dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, https://pushep.or.id/pembagian-kewenangan-pusat-dan-daerah-sektor-pertambangan-minerba-dalam-perspektif-hukum-administrasi-negara/ diakses 15 Januari 2021.

_______, Sentralisasi Sektor Pertambangan Jadikan Daerah Tidak Merasa Memiliki dan Peduli Terhadap Dampak Lingkungan, https://pushep.or.id/sentralisasi-sektor-pertambangan-jadikan-daerah-tidak-merasa-memiliki-dan-peduli-terhadap-dampak-lingkungan/ diakses 17 Januari 2021.

Sari, Mayang., Tujuh Agenda Prioritas Tata Kelola Pertambangan di Indonesia, https://duniatambang.co.id/Berita/read/635/Tujuh-Agenda-Prioritas-Tata-Kelola-Pertambangan-di-Indonesia diakses pada 12 Januari 2021.

Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2018, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, DPR RI: Jakarta.

Nurjaya, I Nyoman, Prinsip-Prinsip Global Pengelolaan Sumber Daya Alam: Implikasinya Bagi Politik Pembangunan Hukum Nasional, dilansir melalui laman https://simposiumjai.ui.ac.id/wp-content/uploads/20/2020/03/8.2.1-I-Nyoman-Nurjaya.pdf.

Putri, Rizkyana Zaffrinda, (2015), Kajian Politik Hukum Tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tesis: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 15 Desember 2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 20 November 2012.

Safa’at, Rachmad, (2020), Rekonstruksi Politik Hukum Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara Berbasis Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan, Pidato Pengukuhan Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum dan Sumber Daya Alam pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, disampaikan pada Rapat Senat Terbuka Universitas Brawijaya Malang, 17 Desember 2020.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19445 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.