Penguasaan Negara dan Penugasan Khusus Terhadap Bumn Sektor Ketenagalistrikan Ditinjau Dari Perspektif Konstitusional; Studi Tentang Ketenagalistrikan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Berliana Yuliyanti Wijaya, Taufiqurrohman Syahuri

Abstract


Abstract

Electricity is a production branch that controls the lives of many people and used for the greatest prosperity of the people. The dynamics of changes in electricity continue to occur until now the electricity sector has been revised through Law No.11 / 2020. The occurrence of pros and cons over electricity as revised in the Act. This is because it is feared that it will reduce state control and be inconsistent with the spirit of regional autonomy due to the cut in the authority of the regional government. The purpose of this writing is to find out whether in Law No.11 / 2020 there are provisions that are contrary to the constitution and legal benefits for special assignments as a form of state control. Normative juridical research methods through conceptual approaches and statutory approaches. The results found are that the rules in Law No.11 / 2020 which open space for private and foreigners will potentially lead to economic liberalization and are not in accordance with the constitutional mandate that electricity must be controlled by the state. The special assignments in the 35,000 MW project which are dominated by private and foreign companies are basically not in accordance with the constitution. So the provisions regarding electricity and the implementation of special assignments should still pay attention to the constitution as a guide in implementing national development.

Keywords: State Control; Special Assignment for BUMN; Electricity Sector; Law No.11/2020; Constitutional Perspective

 

Abstrak

Listrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Dinamika perubahan ketenagalistrikan terus terjadi hingga saat ini telah direvisinya sektor ketenagalistrikan melalui UU No.11/2020. Terjadinya pro kontra atas ketenagalistrikan yang direvisi dalam UU tersebut. Sebab dikhawatirkan akan mengurangi kontrol negara dan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah karena dipangkasnya kewenangan Pemda. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apakah dalam UU No.11/2020 terdapat ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi dan kemanfaatan hukum atas penugasan khusus sebagai bentuk penguasaan negara. Metode penelitian yuridis normative melalui pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang ditemukan ialah aturan dalam UU No.11/2020 yang membuka ruang bagi swasta maupun asing akan berpotensi mengarah pada liberalisasi ekonomi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi bahwa ketenagalistrikan harus dikuasai oleh negara. Penugasan khusus yang dalam proyek 35.000 MW didominasi oleh swasta maupun asing pada dasarnya tidak sesuai dengan konstitusi pula. Maka seharusnya ketentuan mengenai ketengalistrikan maupun implementasi penugasan khusus tetap memperhatikan konstitusi sebagai rambu dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Kata kunci : Penguasaan negara; Penugasan Khusus BUMN; Sektor Ketenagalistrikan; UU No.11/2020; Perspektif Konstitusional.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Asshidiqie, Jimly. (2009). Konstitusi Ekonom. Jakarta : Kompas.

Marpaung, Linjte Anna. (2018). Ilmu Negara. Yogyakarta : ANDI.

Sasmitha, Tody., et.al. (2014). Pemaknaan Hak Menguasai Negara Oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta : Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional.

Sidabalok, Janus. (2012). Hukum Perusahaan. Bandung : Nuansa Aulia.

Sugianto. (2018). Ilmu Negara : Sebuah Kajian Dalam Perspektif Teori Kenegaraan di Indonesia. Yogyakarta : Deepublish.

Artikel Jurnal

Ansari, Muhammad Insa. (2017). BUMN dan Penguasaan Negara di Bidang Ketenagalistrikan. Jurnal Konstitusi. 14(1).

Ansari, Muhammad Insa. (2018). Penugasan Pemerintah Pada Badan Usaha Milik Negara Sektor Ketenagalistrikan Dalam Perspektif Hukum Korporasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum. 4(3).

Ali, Mohammad Mahrus.,Et.al. (2015). Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru. Jurnal Konstitusi. 12(3).

Arizona, Yance. (2011). Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. 8(3).

Arta, I Made Asu Dana Yoga. (2017). Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta. Jurnal IUS. V( 2).

Asshidiqie, Jimly. (2013). Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi, Jurnal Hukum Prioris. 3(2).

Bisariyadi. (2016). Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Negara Regulasi (Regulatory State dalam Perkara Konstitusional. Jurnal Hukum Ius Qula Iustum. 23(4).

Hamzah, Herdiansyah. (2016). Legal Policy Of Legislation in the Field of Natural Resource in Indonesia. Hasanuddin Law Review. 2(1).

Kasim, Helmi. (2015). Penegasan Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Warga NegaraAtas Air. Jurnal Konstitusi, 12(2).

Maulidia, Martha. Et.al. (2019). Rethinking Renewable Energy Targets and Electricity Sector Reform in Indonesia : A Privare Sector Perspective. Journal Elsevier. 101.

Putri, Nabilla Desyalika., & Putri & Dian Agung Wicaksono, (2016). Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat. Jurnal Legislasi Indonesia. 13(1).

Paryono. (2019). Demokrasi Ekonomi Pancasila dan Kubangan Kapitalisme Global dalam kebijakan Industri Ketenagalistrikan Indonesia. Jurnal Jurisprudence. 9(1).

Paryono, Et.al, (2020) . Liberalization and Electricity Policy Changes : Problems and Challenges in the Electricity Sector in Indonesia. International Journal of Energy Economics and Policy. 10(1).

Rahman, Faiz., & Dian Agung Wicaksono. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. 13(2).

Ruslina, Elli. (2012). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi. 9(1).

Simarmata, Todo. Policy Reforms In Energy Sector Rethinking Neoliberalis In A Welfare State, Jurnal Forum Teknologi. 03(1).

Suastama, Ida Bagus Radendra. (2012). Asas Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Undang-Undang Migas dan Ketenagalistrikan. Jurnal Mimbar Hukum. 24(2).

Sukmana, Omen. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol. 2(1).

Website

Asmarini, Wilda, Ini Isi Surat Rahasia Erick Ke Meneteri ESDM Soal Kondisi PLN, https://www.cnbcindonesia.com/news/20201001130634-4-190862/ini-isi-surat-rahasia-erick-ke-menteri-esdm-soal-kondisi-pln, diakses 7 Januari 2021.

Fauzani, Addi, Wajah Otonomi Daerah Dalam UU Cipta Kerja, https://kumparan.com/addi-fauzan/wajah-otonomi-daerah-dalam-uu-cipta-kerja-1uMv0luytnA/full, diakses 30 Desember 2020

Idris. Muhammad, Oversupply Listrik Merugikan PLN, Kementerian BUMN : Pemborosan, https://money.kompas.com/read/2020/10/02/110300326/oversupply-listrik-merugikan-pln-kementerian-bumn-pemborosan?page=all, diakses 30 Desember 2020

Mulyana, Ridwan Nanda, Dalam Lima Tahun, Peringkat Kemudahan Akses Listrik Di Indonesia Naik dari 75 Ke 33, https://industri.kontan.co.id/news/dalam-lima-tahun-peringkat-kemudahan-akses-listrik-di-indonesia-naik-dari-75-ke-33, diakses 30 Desember 2020

Nalle, Victor Imanuel W, Bagaimana UU Cipta Kerja Merusak Desentralisasi yang Dibangun Setelah Reformasi, https://theconversation.com/bagaimana-uu-cipta-kerja-merusak-desentralisasi-yang-dibangun-setelah-reformasi-148091, diakses 30 Desember 2020

Ridwan, Muhammad, PLN Sebut Rasio Elektrifikasi Meningkat 11 Persen dalam 5 Tahun, https://ekonomi.bisnis.com/read/20201029/44/1311291/pln-sebut-rasio-elektrifikasi-meningkat-11-persen-dalam-5-tahun, diakses 30 Desember 2020

Syaifudin, Nanang, & Ayu Andini, Pembelian Listrik PLN Ke Swasta Meningkat Pesat, Lokadata, https://lokadata.id/artikel/pembelian-listrik-pln-ke-swasta-meningkat-pesat, diakses 7 Januari 2021.

Lainnya

Grita Anindarini & Margaretha Quina, (2019), Partisipasi Publik Dalam Perencanaan Ketenagalistrikan, Indonesian Center for Environmental Law, Seri Lembar Informasi, https://icel.or.id/wp-content/uploads/Partisipasi-Publik-dalam-Perencanaan-Ketenagalistrikan.pdf diakses pada 30 Desember 2020

Paryono, (2019), Hukum Energi Ketenagalistrikan Indonesia : Studi Kebijakan Ketenagalistrikan Berbasis Kesejahteraan,Ringkasan Disertasi, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Putra, Widhya Mahendra., & Ratih Lestarini. (2020). Identity and Role of State-Owned Enterprises for the People’s Welfare Based on Article 33 of the Indonesian Constitution”, Prosiding Atlantis Press.

Wicipto Setiadi, “Simplifikasi Regulasi Melalui Pendekatan Omnibus Law Suatu Keniscayaan” dalam Orasi Ilmiah Sidang Terbuka UPN Veteran Jakarta Dies Natalis ke-57, Jakarta: UPN Veteran Jakarta, 7 Januari 2020.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19308 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.