Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

Kamarusdiana Kamarusdiana, Ita Sofia

Abstract


Abstract

Marriage dispensation is a legal solution because most of the perpetrators of marriage dispensation are those who do not yet have formal legality to get married, so they then take the legal initiative so that marriages can be recognized. This study aims to determine the perspective of Islamic law, Marriage Law and Compilation of Islamic Law regarding marriage dispensation. The method used is qualitative with primary data sources from the Marriage Law, the Book of Fiqh and the Compilation of Islamic Law while secondary data are books, journals, magazines related to marriage dispensation. The results of this study found that Islamic law does not specifically regulate marriage dispensation because the majority of scholars only mention balig as a condition for marrying a person and do not specify a minimum age of marriage, whereas Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Compilation of Islamic Law strictly regulates underage marriage , i.e. must go through a court hearing mechanism to obtain a marriage dispensation permit.

Keywords: Marriage Dispensation, Compilation of Islamic Law

 

Abstrak

Dispensasi Nikah sebagai solusi hukum karena para pelaku dispensasi nikah kebanyakan mereka yang belum memiliki legalitas formal untuk menikah, sehingga kemudian mengambil ikhtiar hukum agar pernikahan yang dilakukan dapat diakui. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tentang dispensasi nikah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer dari Undang-Undang Perkawinan, Kitab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam sedangkan data sekunder adalah buku-buku, jurnal, majalah yang terkait dengan dispensasi nikah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Hukum Islam tidak mengatur khusus dispensasi nikah karena mayoritas ulama hanya menyebutkan balig sebagai syarat menikah seseorang dan tidak menentukan minimal usia perkawinan, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur ketat tentang perkawinan di bawah umur, yaitu harus melalui mekanisme sidang pengadilan untuk mendapatkan izin dispensasi perkawinan

Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Kompilasi Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Aji, A.M. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," Salam; Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, No. 2 (2015).

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalat dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam (Bogor : Pustaka Pena Ilahi, 2012), Cet. Ke-2.

Al- Bukhari, Muhamad bin Ismail Abu Abdillah. Shahih Bukhari, Hadits No. 5066, (Beirut: Dar al-Tauq an-Najah, 1422 H).

Al-Rahawi, Syarah al-Manār wa Hawasyih min Ilmi al-Ushūl, (Mesir: Dar al-Sa’adah , 1315 H)

Anas, Malik bin. Al Muwattha' , (Abu Dabi : Muassasah zayid bin sulton, 2004) jilid

Audah, Abdul Qādir. al-Tasyri’ al-Jināī al-Islāmī, (Kairo: Dar al-Urūbah, 1964), Juz I, 603.

Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia-Analisis tentang Perkawinan Di Bawah Umur, (Jakarta: Prenadamedia Group, Januari 2018), Cet. Ke-1, h.185. lihat juga Husein Muhamad, Fiqh Perempuan Rrefleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender), (Yogyakarta: LKIS, 2001).

HS, Ali Imron. “Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, (Januari, 2011)

Ibnu Ḥazm, Ahmad, Al-Muhalla, (Beirūt: Dar al-Āfāq al-Jadīdah, tanpa tahun), Juz IX.

Jubaedah, Neng. “Pernikahan Dini dan Perzinahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesiaditinjau Menurut Hukum Islam”, Makalah pada seminar Nasional “Polemik Pernikahan Dini : Pandangan Hukum Psikologi, Kesehatan, dan Ketahanan Keluarga”, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia 5 Juli, 2008),

Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, September 2003), Cet. Ke-7.

Kunardi, Muhammad; & Muzamil, Mawardi. “Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang,” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 2, Mei-Agustus 2014.

Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirosat Al-Islamiyah, “Makna Ba’ah dalam Pernikahan”, annursolo.com. Diakses pada 28 November 2019.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Marilang, Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur, Jurmal AL Daulah Vol. 7, No.1, Juni 2018.

Mujieb, M. Abdul. et.all., Kamus Istilah Fiqih (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994).

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3 (2016).

Munadiroh, Kajian Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perempuan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kesehatan Reproduksi), Jurnal Idea Hukum, Vol 2. No. 1, edisi Maret 2016.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, (Jakarta : Sinar Baru Algesindo, 2002)

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2011), Vol. VIII.

Wafa, Moh. Ali. Telaah Kritis terhadap Perkawinan Usia Muda menurut Hukum Islam, Ahkam-Jurnal Ilmu Syariah : Volume 17, Number 2, 2017, 391. Lihat juga Umar Said, Hukum Islam di Indonesia tentang Perkawinan (Surabaya : Cempaka, 2000)




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14534 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.