Implementasi Paradigma Islam Wasathiyah; Strategi Menjaga Masa Depan Keindonesiaan

Trini Diyani

Abstract


Abstract:

Indonesia is a country with a society that has a very high level of diversity (heterogeneous-pluralistic), and is framed in a united harmony of solidarity, and is based on Pancasila as the ideology of the nation. This is in accordance with the ideals of the nation's founders with the motto Unity in Diversity (they remain one). Such diverse community conditions are certainly easily provoked by SARA issues, especially religious issues and have the potential to cause enormous conflict. The presence of hardliners in all walks of life is certainly a challenge for the government. Hardliners try to replace the ideology of the nation with the Wahhab / Muslim Brotherhood ideology that is extreme, hard, and rigid. This hardliner group aspires to the Khillafah Islamiyah state which is clearly in conflict with the foundations of the Pancasila state and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The birth of the Wasathiyah Paradigm as an intellectual response to his concern for the thought of hardliners who tried to divide the nation. Wasathiyah's true understanding is able to harmonize inclusive and moderate thinking so as to create peace in the life of the nation and state, as well as building a progressive civilization.

Keywords: Hardliners, Wasathiyah, Moderation

 

Abstrak:

Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang  memiliki tingkat keberagaman sangat tinggi (heterogen-pluralistik), dan di bingkai dalam satu kesatuan harmoni solidaritas, serta berlandaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetap satu). Kondisi masyarakat yang beragam seperti inilah tentu mudah terprovokasi oleh isu-isu SARA terlebih isu agama dan berpotensi menimbulkan konflik yang sangat besar. Hadirnya para kelompok garis keras di segala lini kehidupan tentu menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah. Kelompok garis keras berusaha mengganti ideologi bangsa dengan ideologi Wahabi/Ikhwanul Muslimin yang ekstrem, keras, dan kaku. Kelompok garis keras ini mencita-citakan negara Khillafah Islamiyah yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal tersebut menjadi sebuah acaman yang membahayakan bagi persatuan bangsa dan berpotensi mendorong bangsa kita ke dalam jurang kehancuran. Lahirnya Paradigma Wasathiyah sebagai respon para intelektual terhadap keprihatinnannya terhadap pemikiran kelompok garis keras yang berusaha memecah belah bangsa. Pemahaman Wasathiyah yang benar mampu menyelaraskan pemikiran yang inklusif dan moderat sehingga mewujudkan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membangun peradaban yang berkemajuan.

Keywords: Kelompok Garis Keras, Wasathiyah, Moderasi


Full Text:

PDF

References


Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Al-Asfahaniy, Al-Alamah al-Raghib. Mufradat al-Fadzul Qur’an. Beirut. Darel Qalam. 2009.

Al-Thabari. “Tafsir al-Thabari”,al Musamma Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Qur’an. Kaheran. 2000.

Anam, Choirul. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama, cet. 3. Surabaya. PT. Duta Aksara Mulia. 2010.

Asyur, Ibnu. At-Tahrir Wa At-Tanwir. Juz II. 1984.

Azra, Azyumardi. Islam Indonesia Inklusif vs Eksklusif: Dinamika Keberagaman Umat Muslimin. Makalah Pengajian Ramadhan PP. Muhammadiyah. Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta. 2017.

Esposito, J.L.. Ancaman Islam : Mitos atau Realitas, Terj. Alawiyah Abdurrahman dan Missi. Bandung. M izan. 1996

Hendropriyono, Abdullah Machmud. Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta. PT. Kompas Media. 2009.

Islamku Islam Anda Islam Kita. Jakarta. The Wahid Institute. 2006.

Isman, Hayono. Mahakarya Rakyat Indonesia: Refleksi Kritis Pancasila sebagai Pilar Bangsa. Jakarta. Lkis Pelangi aksara. 2013.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Muiz, Muhammad Muhsin. Menjadi Muslim Profesional sesuai Al-Qur’an. Jakarta. PT. Elex Media Komputindo. 2014.

Mustofa. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta. Sinar Grafika. 2003.

Prosiding Kongres Pancasila (Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia). Yogyakarta. PSP UGM. 2012.

Radical Islam in Central Asia: Responding to Hizb Ut-Tahrir. Brussels. ICG Asia Report. 2003.

Sjadzali, Munawir. Islam, Realitas Baru dan Orientasi Masa Depan Bangsa. Jakarta. UIP. 1993.

Usman, Muhammad. Rekonstruksi Teori Hukum Islam; Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali. Jakarta. LkiS. 2015.

UUD NRI 1945

Wahid, Abdurrahman. Ilusi Negara Islam. Jakarta. The Wahid Institute. 2009.

Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Pusat, Suara Hidayatullah Vol. 13, 2009.

Website

www.umm.ac.id

www.nu.or.id

https://m.detik.com

www.neraca.co.id

www. Mahasiswa indonesia .co.id

www.ruang publik.com

www.redaksiindonesia.com

https://www.bbc.com

https://kumparan.com

www.muslimedianews.com




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.13193 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.