Kesesuaian Polis Asuransi ABC Syariah PT. XYZ Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Diana Mutia Habibaty

Abstract


Abstract

The Sharia Insurance Policy as a form of contract between the insurance company and the participant or insurance participant should duly follow sharia principles in order to avoid being forbidden, therefore in Indonesia the policy making must require Minister of Finance Regulation No. 18 of 2010 concerning the Implementation of the Basic Principles for the Implementation of Insurance Businesses and Efforts to Reassure Sharia Principles as the basis for the rules that describe the standardization of sharia policy contracts. This study uses qualitative methods, the data used consists of primary, secondary, and non-legal data. The technique used consisted of content analysis with normative juridical research themes that analyzed legal principles and systematics, and increased the level of ABC insurance products at PT. XYZ Minister of Finance Regulation No. 18 of 2010. The results of this study concluded that general research of ABC Takaful PT. XYZ is in accordance with Minister of Finance Regulation No. 18 of 2010, but most of these based on this policy still need to be questioned about their values. Such as the absence of an introduction to tabarru funds' incorporation for insurance participants, the company if all bear the responsibility to bear the loss of the company's corporate company company company company and and and and and contents, and incompleteness contained in article 12 of the MRSSP policy of PT.

Keyword : insurance, contracts, policies, sharia, conformity

 

Abstrak

Polis Asuransi Syariah sebagai bentuk kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah atau peserta asuransi sepatutnya mengikuti prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari unsur yang mengharamkannya, untuk itu di Indonesia dalam pembuatan polis haruslah mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasurnasi Dengan Prinsip Syariah sebagai landasan aturan perundang-undangan yang memaparkan standarisasi kontrak polis syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang digunakan berupa data primer, sekunder, maupun bahan non hukum. Teknik yang digunakan berupa content analysis dengan tema penelitian yuridis normatif yang menganalisis asas-asas dan sistematika hukum, dan seberapa besar taraf sinkronisasi produk asuransi syariah ABC PT. XYZ Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa secara umum polis asuransi syariah ABC PT. XYZ  telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2010, namun  terdapat sebagian keganjilan pada polis ini sehingga masih perlu dipertanyakan nilai kesyariahannya. seperti tidak dicantumkannya penginformasuan penggabungan dana tabarru’ kepada peserta asuransi, kewajiban perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian bila perusahaan melakukan wanprestasi, dan ketidaklengkapan isi dari pasal 12 polis MRSSP PT.Axa Mandiri tentang Penyelesaian Perselisihan bila terjadi konflik antara peserta dan perusahaan asuransi.

Kata Kunci: asuransi, kontrak, polis, syariah, kesesuaian


Full Text:

PDF

References


Ali, Hasan. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis,

Teoritis, dan Parktis. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Ali, Zainudin., Metode Penelitian Hukum., Jakarta : Sinar Grafika, 2009

Amrin, Abdullah. Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah. Jakarta: Kompas Gramedia, 2011.

Anwar, Khoiril. Asuransi Syariah: Halal & Maslahat. Solo: Tiga Serangkai, 2007.

Iqbal, Muhaimin. Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik: Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba. Jakarta: Gema Insani Press, 2005.

Product Knowledge FA Basic Training for Sharia. Materi Training PT. Axa Mandiri.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Mashudi & Moch. Chaidir Ali.,Hukum Asuransi, Bandung : Mandar Maju, 1998

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Rahim, Endrisman. Jurnal: Optimisme Pertumbuhan Asuransi Indonesia;

Proyeksi Perkembangan Lima Tahun (2014-2018). Jurnal: Asuransi dan Manajemen Resiko.

Rastuti, Tuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Fatwa- Fatwa

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Fatwa Dewam Syariah Nasional No. 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

Undang- Undang

Undang- undang Republik Indonseia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2003 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11984 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.