Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul

Nareswari Kencana

Abstract


Abstract.

The implementation of the law takes place because of a violation of law. In this case the law that has been violated must be enforced. It is through this law enforcement that the law becomes a reality. Bantul Regency is a district in the Special Region of Yogyakarta which is also an international tourism destination. One of the regional income is obtained from the tourism sector, then indirectly the culture and also the needs of tourists will enter the area. So to regulate the circulation of alcoholic beverages in Bantul Regency Regional Regulation No. 2 of 2012 was formed, but until now law enforcement on the circulation and sale of alcoholic beverages is still experiencing problems. Some laws and regulations that regulate the circulation and sale of alcoholic beverages, allow the Regional Government to take steps in accordance with the conditions of their respective regions, while still taking into account the applicable laws and regulations.

Keywords: Alcoholic Beverages, Regional Regulations, Bantul

 

Abstrak.

Pelaksanaan hukum berlangsung karena pelanggaran hukum.Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum  menjadi kenyataan. Kabupaten Bantul merupakan suatu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga merupakan destinasi pariwisata Internasional. Pendapatan daerah didapatkan salah satunya dari sektor pariwisata tersebut, maka secara tidak langsung budaya dan juga kebutuhan para wisatawan akan masuk ke dalam daerah. Maka untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bantul dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, namun sampai saat ini penegakan hukum terhadap pengedaran dan penjualanminuman beralkohol masih mengalami kendala.Beberapa peraturan perundang-undangan yangmengatur pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, memungkinkanPemerintah Daerah untuk mengambil langkah sesuai kondisi daerah masing-masing,dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah, Bantul

 


Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2, (2015).

Aji, Ahmad Mukri; Yunus, Nur Rohim. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2002.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintah Daerah, Bandung: Nusa Media, 2012.

Kaloh, J.. Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Widodo, Joko. Analisis Kebijakan Publik, Malang: Bayumedi, 2007.

Winarno, Budi. Kebijakan Publik Teori dan Proses, Jakarta: PT Buku Kita, 2008.

Zahrotunnimah, Zahrotunnimah; Yunus, Nur Rohim; Susilowati, Ida. "Rekonstruksi Teori Komunikasi Politik Dalam Membangun Persepsi Publik," dalam Jurnal Staatsrecht: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 2, Nomor 2 (2018).

Wawancara

Wawancara dengan Alip Yuliana dan Sugiyono, selaku penjual minuman keras di Kabupaten Bantul, pada tanggal 17 Maret 2017.

Wawancara dengan Andri Kusmiarno, selaku Staf Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, pada tanggal 15 Maret 2017.

Wawancara dengan Anjar Arintaka Putra, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, pada tanggal 15 Maret 2017.

Wawancara dengan Ismanto dan Gunawan, selaku penjual minuman keras di Kabupaten Bantul, pada tanggal 17 Maret 2017.

Wawancara dengan Sismadi, selaku Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, pada tanggal 14 Maret 2017.

Wawancara dengan Sri Hartati, selaku Staf Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, pada tanggal 15 Maret 2017.

Wawancara dengan Sri Widodo, selaku penjual minuman keras di Kabupaten Bantul, pada tanggal 17 Maret 2017.

Wawancara dengan Teguh Nur Triono, selaku Kasi Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, pada tanggal 14 Maret 2017.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11535 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.