[1]
“Tinjauan Yuridis Ketentuan Uang Muka di Bawah Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan”, JLR, vol. 2, no. 1, pp. 153–182, Jan. 2020, doi: 10.15408/jlr.v2i1.14575.