Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn)
Abstract
This article discusses the conditions and situations where self-defense or self-defense is permitted when faced with a criminal act. This article discusses the terms and limits to which self-defense can be exercised. In addition, because this article discusses cases committed by children, this study will also discuss the Criminal Justice System for Children, starting from the principles to law enforcement against children who commit crimes.This research is a juridical-normative research using a case approach. The data in this study were collected using a literature study. The document that is the source of data in this study is the Decision of the Kepanjen District Court Number 1 / Pid.Sus-Anak / 2020 / PN.Kpn. The results of this study describe the qualifications of an act that is said to be forced defense that exceeds the limit (noodweer excess). In carrying out forced defending that goes beyond the limit, there must be great mental turmoil in addition to other conditions. Extreme mental shock is a condition that affects the mind, such as being very afraid, very panicked, very angry, and very confused. With these conditions, it affects the reason of a maker, so that he cannot possibly think about the consequences of his defense. Therefore, such actions cannot be punished because there are reasons or grounds for forgiveness.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdullah. Mustafa dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, (Jakarta Ghalia Indonesia, 1983).
Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjaklankan Pidana, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014).
Chazawi. Adam, Hukum Pidana, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Diantha .I Made Pasek., Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).
Endro. Didik, Hukum Pidana, (Surabaya: Airlangga University Press, 2016).
Dirdjosisworo. Soedjono, Sinopsis Kriminologi Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1994).
H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Hamzah. Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010)
Hamzah. Andi, Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Lamintang. P.A.F., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984).
M. Hamdan, Dasar Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014).
Mardani, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Kencana, 2019), h.7-8.
Mutakin. Awan, Dinamika Masyarakat Indonesia, (Bandung: PT. Genesindo, 2004).
Poernomo. Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Ghalia Indonesia dan Seksi Kepidanaan FH UGM, 1982).
Pramukti. Angger Sigit dan Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2014).
Prodjodikoro. Wirjono, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung; Eresco, 1989).
Prodjohamidjoyo. Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, (Jakarta; PT. Pradnya Paramita, 1997).
Sambas. Nandang, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).
Soeridiboto. Soenarto, KUHP dab KUHAP, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Soesilo. R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1991).
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992).
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2012).
Wahyudi. Setyo, Implementasi Ide Diversi, Cetakan ke-1, (Genta Publishing: Yogyakarta, 2011).
Wiyono. R, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Yogyakarta: Dee Publish, 2017).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN
Kitab Undang-undang Dasar Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn.
JURNAL
Anggraini. Lysa, Hukum Pidana dalam Perspektif Islam dan Perbandingannya dengan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum Islam, Vol XV, No1, Juni 2015.
Ayu Mirah Wardani. Ida. dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Jurnal Prefensi Hukum, Vol 1, Juli 2020.
Dumgair. Wenlly, Pembelaan Terpaksa Noodweer dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer exces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Lex Ceimen, Vol 5, No 5, 2016.
Izaak. Risan, Penerapan Alasan Penghapus Pidana Dan Pertimbangan Hukumnya, Lex Crimen, Vol. V, No. 6, Agustus 2016.
Mulyadi. Mohammad, Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol.15 No.1, 2011.
WEBSITE
https://litigasi.co.id/hukum-pidana/67/melawan-hukum-menurut-hukum-pidana.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penganiayaan.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i3.20345 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.