Perlindungan Anak pada Kasus Penyangkalan Keabsahan Anak yang Lahir dalam Perkawinan

Nabilah Dian Rahmania, Yayan Sopyan, Aidi Alfin

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam memutus perkara gugatan penyangkalan keabsahan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Selain itu, penelitian ini juga menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dalam perkara penyangkalan keabsahan anak, serta kekuatan pembuktian berdasarkan hasil tes DNA dalam perkara penyangkalan keabsahan anak. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dan studi atas Putusan Nomor 969/Pdt.G/2020/PA.Wsb. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut hakim menetapkan tidak menerima gugatan penyangkalan keabsahan anak, hal ini telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hakim didasarkan pada pasal 102 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, Oleh karena, itu penggugat tetap memiliki hubungan keperdataan dengan anak tersebut dan harus bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya. Dengan begitu, hak anak tetap terlindungi.

Kata Kunci: Penyangkalan keabsahan anak; Pengadilan Agama; perlindungan anak

 

Abstract

This study aims to explain the legal foundation and reasoning in deciding the legitimate status of a child born in marriage. In addition, this research also explains the form of legal protection for children in the related lawsuit, as well as the strength of evidence based on DNA test results. This is a qualitative enquiry, with data from interviews and Decision Number 969/Pdt.G/2020/PA.Wsb. This paper shows that the judge decided not to accept the claim denying the legitimacy of the child. The panel of judges used Article 102 paragraph (1) and (2) Compilation of Islamic Law as the basis of their argument. As a consequence, the plaintiff still has a civil relationship with the child and must be responsible for carrying out his obligations. In this way, the court fulfilled its duty to protect the child's rights.

 Keywords: Child legitimacy; Religious Courts; child protection




DOI: https://doi.org/10.15408/jhk-aki.v1i1.31217 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.