Hubungan Nafkah Madhiyah dan Harta Bersama dalam Pemenuhan Hak Perempuan
Abstract
Abstrak
Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan akan menjadi harta bersama tanpa membedakan atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Di sisi lain, KHI juga mengatur bahwa suami berkewajiban untuk memenuhi nafkah istri. Aturan tersebut memunculkan pertanyaan dari harta mana suami membayar kewajiban nafkah tersebut jika hartanya masuk dalam harta bersama. Hal ini kemudian berimplikasi pada perkara nafkah madhiyah atau nafkah yang tidak terbayarkan pada putusan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian secara spesifik mengkaji Putusan Pengadilan Agama Talu No. 440/PDT.G/2020/P.A Talu dan Pengadilan Tinggi Agama Padang No. 6/PDT.G/2021/PTA.PDG. Analisis terhadap dua putusan tersebut menemukan bahwa ada perbedaan argumentasi hakim terkait nafkah madhiyah dan harta bersama. Hakim Pengadilan Tinggi menolak gugatan nafkah madhiyah dengan argumen bahwa nafkah madhiyah sudah terbayarkan dalam melalui pembagian harta bersama.
Kata Kunci: Nafkah madhiyah; harta bersama; cerai talakl gugatan rekonvensi
Abstract
The Compilation of Islamic Law stipulates that any property acquired during the marriage will become joint property. On the other hand, the law also stipulates that the husband is obliged to provide for his wife. This rule raises the question of which property the husband pays for the maintenance obligation if his wealth is a part of the joint property. In the divorce case, this has implications in the past unpaid maintenance (nafkah madiyah) for the wife. This research specifically examines the Decision of the Talu Religious Court No. 440/PDT.G/2020/P.ATalu and Padang Religious High Court No. 6/PDT.G/2021/PTA.PDG. The analysis of these two decisions finds differences in the judge's arguments regarding nafkah madiyah and joint assets. The High Court judges rejected the nafkah madiyah lawsuit, arguing that the nafkah madiyah had been paid by distributing the joint assets.
Keywords: Past unpaid maintenance; nafkah madiyah; joint property; divorce; divorce lawsuit
DOI: https://doi.org/10.15408/jhk-aki.v1i1.31212 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.