Kesaksian dalam Sidang Rukyat Hilal di Indonesia

Umniyah Wahidah Asriyah, Maskufa Maskufa, Ismi Nadia Khaeriyah

Abstract


Abstrak

Rukyat hilal adalah cara bagi umat Islam untuk menentukan bulan baru, khususnya Ramadhan, selain hisab (perhitungan). Namun, dalam rukyat, terdapat kemungkinan perbedaan yang disebabkan oleh keragaman budaya, afiliasi madzhab, dan gerografis. Dalam hal ini, peran saksi menjadi krusial dalam proses rukyat. Artikel ini membahas tentang alasan diterima atau ditolaknya saksi hilal oleh seorang qadi (hakim) dan dampaknya terhadap penentuan bulan baru. Data diperoleh dari studi dokumen dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama dan panitia sidang Isbat. Kajian ini menemukan bahwa ketika para saksi tidak mampu memenuhi syarat formil dan materil, maka mereka tidak mampu meyakinkan hakim dalam sidang isbat. Oleh karena itu, kesaksian mereka mengalami penolakan. Konsekuensinya adalah hakim menentukan bulan baru dengan menyempurnakan (istikmal) bulan menjadi 30 hari.

Kata Kunci: Rukyat hilal; saksi; sidang isbat.

 

Abstract

Rukyat hilal (moon sighting) is a method for Muslims to determine a new month, especially Ramadan, besides hisab (calculation). However, in rukyat, there have been possible differences due to cultural, maddhab affiliation, and geographical variety. In this case, the role of the witness becomes crucial in the rukyat process. This article discusses the reason for accepting or rejecting hilal witnesses by a qadi (judge) and its impacts on determining the new lunar month. The data was derived from document study and interviews with Religious Court judges and the Isbat (confirmation) meeting committee. This study finds that the absence of formal and material requirements leads to the witnesses' inability to convince judges in the isbat meeting. Therefore, their testimony faces rejection. The consequence of this rejection is that judges determine the new moon by the completion (istikmal) of the month to 30 days.

Keywords: New moon sighting; rukyat; witness; isbat


Keywords


Keterangan saksi, Sidang Isbat, Rukyat Hilal



DOI: https://doi.org/10.15408/jhk-aki.v1i1.31209 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.