Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dalam Meminimalisir Perkawinan Anak: Studi di Pengadilan Agama Garut
Abstract
Di Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, sebagai tata cara pemberian dispensasi kawin, bertujuan untuk membatasi praktik perkawinan anak. Namun PERMA ini tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kriteria pembatasan izin perkawinan di bawah umur. Batasan yang tidak jelas ini telah menimbulkan multitafsir pemahaman di kalangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dengan fokus pada Pengadilan Agama Garut. Penelitian ini menggunakan studi dokumen hukum dan wawancara dengan hakim agama di Garut sebagai data. Kajian ini mengungkapkan bahwa telah terjadi berbagai pemahaman hakim mengenai 'alasan mendesak' pemberian dispensasi perkawinan. Alasan yang dimaksud termasuk hubungan dekat antara laki-laki dan perempuan di bawah umur dan kekhawatiran orang tua bahwa hubungan tersebut mengarah pada perzinahan dan menimbulkan malu. Namun, alasan ini masih dianggap tidak dapat diterima oleh hakim lainnya. Alasan lain yang dapat diterima untuk pernikahan dini adalah pendidikan yang tidak selesai, keadaan ekonomi keluarga, serta hubungan seksual dan kehamilan di luar nikah. Dalam hal ini, implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 belum cukup untuk meminimalisasi perkawinan anak, karena masih adanya multitafsir di kalangan hakim sehingga menyebabkan terjadinya perkawinan anak yang cukup signifikan.
Kata Kunci: Kepastian hukum, dispensasi kawin, perkawinan anak
Abstract
In Indonesia, Supreme Court Regulation No. 5 of 2019, as a procedure in granting underage marriage dispensation, aims to restrict child marriage practice. However, this Regulation does not provide a more detailed explanation regarding the criteria for limiting underage marriage permission. This unclear boundary has led to multiple interpretations of understanding among judges. This study aims to analyze the implementation of Supreme Court Regulation No. 5 of 2019, focusing on the Garut Religious Court. This research uses a study of legal documents and interviews with religious judges in Garut as data. This study reveals that there have been various understandings of judges regarding the 'urgent reasons' for granting dispensation from marriage. These include an intimate relationship between underage males and females and the parents' concerns that the relationship leads to adultery and shame. However, this reason is still considered unacceptable by other judges. Other acceptable reasons for early marriage are unfinished education, the family's disadvantaged economic situation, sexual intercourse, and a pregnancy outside of wedlock. In this case, the implementation of Supreme Court Regulation No. 5 of 2019 has not been sufficient to minimize child marriage, as there are still multiple interpretations among judges, leading to a significant number of child marriages.
Keywords: Legal certainty; marriage dispensation; child marriage
DOI: https://doi.org/10.15408/jhk-aki.v1i1.31180 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.