Pembuktian Elektronik pada Perkara Perceraian

Ahmad Fauzan Hermawan, Mustolih Siradj, Nuril Khamida

Abstract


Abstrak

Seiring perkembangan teknologi, pembuktian perkara di pengadilan mulai melibatkan teknologi digital. Di Indonesia, beberapa perkara perceraian menggunakan bukti elektronik untuk membuktikan perselisihan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pembuktian alat elektronik dalam proses perceraian dan mengetahui pandangan him tentang keabsahan Alat Bukti Elektronik (ABE) dalam upaya menghasilkan putusan perkara perceraian. Data pada penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan hakim dan putusan Pengadilan Agama. Penelitian ini menemukan bahwa hakim yang menerima alat bukti elektronik menganggap bahwa hal tersebut sah dalam hukum acara yang berlaku Indonesia. Para pihak yang berperkara dapat mengajukan bukti elektronik, sepanjang isinya tidak dapat dibantah. Selanjutnya, alat bukti elektronik berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat. Hakim yang menolak bukti elektronik menerapkan persyaratan yang ketat. Menurut mereka, bukti elektronik harus memenuhi 4 (empat) prinsip, seperti integritas data, ditangani oleh personel yang berkompeten, jejak audit, dan kepatuhan hukum.

Kata Kunci: Pengadilan Agama; hakim; alat bukti elektronik

 

Abstract

With the current technology development, the judiciary has started to use digital-based evidence. Some divorce cases in the Indonesian Religious Courts have used electronic evidence to prove the existing spousal disputes. This study aims to analyze the function of electronic evidence in the divorce process and judges' attitudes towards the validity of Electronic Evidence (ABE) to produce a divorce case decision. Data in this study was obtained from interviews with Religious Court judges and Religious Court decisions. This study finds that judges who accept electronic evidence's validity consider it valid according to the Indonesian civil procedural law. The litigants can present electronic evidence if the contents are undisputable. Furthermore, electronic evidence serves as perfect and binding evidence. The judges who refuse electronic evidence apply strict requirements. According to them, electronic evidence must fulfil 4 (four) principles, such as data integrity, handled by competent personnel, audit trail, and legal compliance.

Keywords: Religious Courts; judges; electronic evidence




DOI: https://doi.org/10.15408/jhk-aki.v1i1.31179 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.