PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK AUTIS
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tindak pidana dan pertimbangan mejelis hakim dalam memutus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang mengalami autis dalam putusan Nomor: 115/PID.Sus/2013/PN.KAG, dalam aturan hukum pidana islam dan hukum pidana positif terhadap tindak pidana permerkosaan terhadap anak autis. Hasil dari tulisan ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan Nomor: 115/PID.Sus/2013/PN.KAG adalah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat/tertulis, barang bukti dan keterangan terdakwa. dalam praktik hukum pidana positif dan islam tidak membedakan kondisi kejiwaan korban dalam hal ini anak autis sebagai korban. Dalam hukum pidana Islam terdakwa dapat di kenakan sanksi Hudud Perzinahan dihukum dengan cara di Rajam (Hukuman Mati) dikarenakan sudah menikah. Sedangkan dalam Hukum pidana positif terdakwa di ancam dengan Maksimal 15 tahun Penjara.
Keywords
References
Agus, Setiawan Endra, dkk, 2018. Konsep dan Kriteria Kecakapan Bertindak Bagi Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Perspektif Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Selat, Volume 5, Nomor 2.
Al-Qur’an dan Terjemah
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016
Hamzah, Andi, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA, Rineka Cipta, Jakarta, 2019 Irfan, M Nurul dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah 2013), hlm 3-4. Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. 2016
Marijani, Leny, Bunga Rampai seputar Autisme dan permasalahannya, Putera Kembara Foundation. Jakarta, 2003
Marsaid, AL-FIQH AL-JINAYAH (Hukum Pidana Islam) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam, Rafah Press, Palembang, 2020
Medha, Pramodana wisesa, Kesadaran parenting Ibu Anak Autis, Fakultas Psikologi, Surakarta, 2021
Muhammad Siddiq Armia, STONING TO DEATH: DISKURSUS PELAKSANAAN HUKUM PIDANA ISLAM, LKKI PUBLISHER, Aceh, 2019
Pangestu Ningrum dan Ika, Arulita Fibriana, Faktor Risiko Kejadian Autisme, HIGEIA JOURNAL OF PUBLIC HEALTH RESEARCH AND DEVELOMPMENT, 2017.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Qardhawi Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Gema Insani, Jakarta, 1995
Setiwan, Iwan, Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Universitas Galuh, Vol 6 No 2, 2018
Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Jakarta:2018
Tim Penyusun Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PEDOMAN Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana, 2018
Topo Santoso, Seksualitas dan Pidana, Jakarta, In Hill, 1997 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
Windari, Ratna Artha, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017
Zuleha, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI, Jurnal Hukum
Samudera Keadilan Vol.10 No.1, 2015.
DOI: https://doi.org/10.15408/jicl.v1i1.31221 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.