Promoting Social Welfare: Maqasid Sharia Compliance of Indonesian Hajj Financial Manegement Agency’s Maslahat Program

Rahmat Hidayat

Abstract

BPKH (Hajj Financial Management Agency) was established based on the mandate of Law Number fi4 of 2014 concerning Hajj Financial Management. The purpose of managing hajj finances is to improve the quality of hajj service management, the rationality and efficiency of Hajj Pilgrimage Costs (BPIH), and the welfare of Muslims. To achieve the three goals above, BPKH implements welfare programs in the form of corporate social responsibility (CSR) or "philanthropy" programs that must be in line with Maqaṣid al-Sharia. Based on the results of the study, the welfare programs and activities designed and implemented from 2018 to 2022 have been fully in line with Maqaṣid al-Sharia, so they need to be continued, strengthened, refined, and their scope expanded by complying with the provisions of laws and regulations and the principles of governance, risk, and compliance (GRC) to provide benefits for the Muslim community.

 


Keywords


BPKH; Maslahat; Maqaṣid al-Sharia

References

References

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat DAU

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Kepala Badan Pelaksana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria, Persyaratan, Penetapan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Mitra Kemaslahatan dan Penerima Manfaat Kegiatan Kemaslahatan

Peraturan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Kemaslahatan

Peraturan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Kemaslahatan

Peraturan Kepala Badan Pelaksana Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Kemaslahatan

Peraturan Kepala Badan Pelaksana Nomor 29 Tahun 2020 tentang Amandemen Ketiga PKBP 3 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Pelaksana Nomor 34 Tahun 2020 tentang Amandemen Keempat PKBP 3 Tahun 2020

Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH No.04/ BPKH.00/01/2020 tentang Komite Evaluasi Kemaslahatan

Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH No.105/ BPKH.00/09/2020 tentang Komite Evaluasi Kemaslahatan

Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH No.153/ BPKH.00/10/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2020- 2024

Musolli (2018), Maqashid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Komtemporer, At-Turos, Volume V, No. 1, Januari-Juni 2018

Shidiq, Ghofur (2009), Teori Maqoshid Al-Syariah Dalam Hukum Islam, Sultan Agung Vol XLIV No. 118 Juni-Agustus 2009.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji




DOI: 10.15408/aiq.v16i2.43897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.