Non-Performing Finance in Sharia Financial Institutions in Indonesia: A Case Study of BPRS Adeco (Aceh Development Corporation)
Abstract
High level of Non-Performing Finance (NPF) has become one of the risks faced by intermediary financial institutions, including Islamic banks. Indonesia’s Financial Authority found that NPF ratio of Islamic banks is relatively higher (4,12%) that one of the conventional banks (OJK, 2017). Literature indicates the influence of the bank’s internal and external factors on high NPF. This study aims to analyze the factors that influence the high level of NPF and its settlement and strategies to reduce the level of NPF in Sharia Rural Banking (BPRS/Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Taking BPRS Adeco (Aceh Development Corporate) located in Langsa City District, Aceh, as a case study, this research takes a qualitative approach. Through a survey to 26 BPRS Adeco employees and semi-structured interviews with four employees, this study found three factors leading to an increase in the NPF ratio, namely weak bank’s financing risk management, changing economic conditions and regulations, and the conditions of customers who are vulnerable to socio-economic change.
Tingkat Non-Performing Finance (NPF) yang tinggi telah menjadi salah satu risiko yang dihadapi oleh lembaga keuangan perantara, termasuk bank syariah. Otoritas Keuangan Indonesia menemukan bahwa rasio NPF bank syariah relatif lebih tinggi (4,12%) dibandingkan bank konvensional (OJK, 2017). Studi terdahulu menunjukkan pengaruh faktor internal dan eksternal bank terhadap NPF tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya level NPF dan solusinya, serta strategi untuk mengurangi tingkat NPF di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS / Bank Kredensial Syariah). Penelitian ini menjadikan BPRS Adeco (Perusahaan Pembangunan Aceh) yang berlokasi di Kabupaten Kota Langsa, Aceh sebagai kasus, dengan menggunakan kualitatif. Melalui survei terhadap 26 BPRS Karyawan Adeco dan wawancara semi-terstruktur dengan empat karyawan, penelitian ini menemukan tiga faktor yang menyebabkan peningkatan rasio NPF, yaitu lemahnya manajemen resiko bank, perubahan kondisi dan regulasi ekonomi, dan kondisi konsumen yang rentan terhadap perubahan sosial ekonomi.
Keywords
References
Afif, Z. N. & Mawardi, I. 2014. “Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Laba melalui Variabel Intervening Pembiayaan Bermasalah Bank Umum Syariah di Indonesia.” Jurnal Jestt 1(8): 565–580.
Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Astuti, Rahma Yudi. 2015. “Pembiayaan Murabahah yang Bermasalah di Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) XYZ dalam Perspektif Manajemen Risiko.” Islamic Economics Journal 1(2): 191–211.
Azhari, Fathurrahman. 2012. “Mekanisme Dan Cara Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah.” Jurnal Studi Ekonomi At - Taradhi 3(1): 85–92.
Bachri, Bachtiar S. 2010. “Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif.” Jurnal Teknologi Pendidikan 10(1): 46–62.
Bank Indonesia. 2012. Statistik Perbankan Syariah Juni 2012. Jakarta: Bank Indonesia.
Dewan Syariah Nasional. 2000. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Pembiayaan Muḍārabah (Qiradh).
Hasanah, N, Novi Puspita Sari & Lilik Farida. 2015. Risiko Akad Murabahah serta Pengelolaan Risiko Akad Murabahah pada BMT-UGT Sidogiri Cabang Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. E-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi 2(1): 1–5.
Hidayatullah, M., 2014. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah.” Jurnal Interest 12(1): 67–79.
Ibrahim, Azharsyah & Arinal Rahmati. 2017. “Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh.” Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam Iqtishadia 10(1): 71–96.
Lailiyah, Ashofatul. 2014. “Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan untuk Meminimalisir Resiko.” Jurnal Yuridika 29(2): 217–232.
Maulidizen, Ahmad & Mohammad Taqiuddin bin Mohamad. 2017. “Penjadwalan Ulang Pembiayaan Mikro Murābahah i Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai Provinsi Riau.” Jurnal Ilmiah Islam Futura, 17: 169–199.
Oka Aviani Savitri. 2014. “Analisis Manajemen Risiko Kredit dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (Studi pada Bank Jatim Cabang Mojokerto).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 12(1): 1–10.
Otoritas Jasa Keuangan. 2018. Statistik Perbankan Syariah Desember 2018. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Riyaldi, S. A. 2016. “Tinjauan Peranan Analis Pembiayaan dalam Menunjang Efektivitas Penyaluran Pembiayaan Murabahah pada BPRS HIK Parahyangan Kantor Cabang Astana Anyar Kota Bandung.” Prosidaing Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2: 231–238.
Shobirin. 2016. “Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).” Iqtishadia 9(2): 398–420.
Subagyo, J. 2001. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Turmudi, M. 2016. “Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Lembaga Perbankan Syariah.” Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam Li Falah 1(1): 95–106.
Uly, Y. A. 2017. Data OJK Ungkap Kredit Bermasalah Bank Syariah 4,12%, Lebihi Konvensional 2,96%. Economy.Okezone.Com. Retrieved from https://economy.okezone.com/read/2017/12/15/320/1831077/data-ojkungkapkredit-bermasalah-bank-syariah-4-12-lebihi-konvensional-2-96
Zainal, Veithzal Rivai. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
DOI: 10.15408/aiq.v11i1.11696
Refbacks
- There are currently no refbacks.