Pelanggaran UU ITE pada Media Sosial dalam Etika Komunikasi Massa
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cangara, H. (2006). Pengantar Ilmu Komunikasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Evans, D., & Bratton, S. (2012). Social Media Marketing: An Hour a Day. Wiley Publishing, Inc.
Junaedi, F. (2019). Etika Komunikasi di Era Siber: Teori dan Praktik. Rajawali Pers.
Mulawarman, & Nurfitri, A. D. (n.d.). Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. 2017, Vol. 25 No. 1, 36–44.
Nashihuddin, W. (2017). Pustakawan, Penangkal Informasi Hoax Di Masyarakat. Yuma Pustaka.
Sugiarso, B. A., Lumenta, A. S. M., & Mamahit, D. J. (2017).
INTERNET CERDAS DAN JERAT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). Jurnal Teknik Elektro Dan Komputer, Vol. 6 No. 3, 117–122.
sari. n.d. Polemik UU ITE Dan Polisi Virtual Dalam Mengatur Etika Praktik Komunikasi Di Media Sosial.
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n.d.)
(Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, n.d.)
(Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n.d.)
DOI: https://doi.org/10.15408/interaksi.v1i1.20885 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.