Pelanggaran UU ITE pada Media Sosial dalam Etika Komunikasi Massa
DOI:
https://doi.org/10.15408/interaksi.v1i1.20885Keywords:
etika, komunikasi Massa, media sosial, UU ITEAbstract
Sosialisasi UU ITE terus dijalankan dan belajar mengenal indikasi pelanggarannya. Etika komunikasi massa seperti apa yang belum diterapkan pada media sosial? Artikel ini bertujuan untuk menganalisis indikasi hambatan atau pelanggaran UU ITE dalam etika komunikasi massa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivis. Tiga teks dari sumber teks di media digital. Ditemukan tiga pelanggaran UU ITE pasal 28: 1)tampilan grafik dan penyalahgunaan makna grafik, 2) struktur Bahasa membingungkan, dan 3) salah persepsi karena latarbelakang budaya.References
Cangara, H. (2006). Pengantar Ilmu Komunikasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Evans, D., & Bratton, S. (2012). Social Media Marketing: An Hour a Day. Wiley Publishing, Inc.
Junaedi, F. (2019). Etika Komunikasi di Era Siber: Teori dan Praktik. Rajawali Pers.
Mulawarman, & Nurfitri, A. D. (n.d.). Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. 2017, Vol. 25 No. 1, 36–44.
Nashihuddin, W. (2017). Pustakawan, Penangkal Informasi Hoax Di Masyarakat. Yuma Pustaka.
Sugiarso, B. A., Lumenta, A. S. M., & Mamahit, D. J. (2017).
INTERNET CERDAS DAN JERAT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). Jurnal Teknik Elektro Dan Komputer, Vol. 6 No. 3, 117–122.
sari. n.d. Polemik UU ITE Dan Polisi Virtual Dalam Mengatur Etika Praktik Komunikasi Di Media Sosial.
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n.d.)
(Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, n.d.)
(Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n.d.)