Menegosiasikan Tiga Pilar Hukum: Adat, Islam, dan Negara Dalam Penyelesaian Kasus Zina di Komunitas Ocu

M. Ridho Ilahi, Somad Ahmad Bisyri Abdul, Habibi Nur, Syafrani Andi

Abstract


Penelitian ini membahas penyelesaian tindak pidana zina dalam masyarakat Suku Ocu di Kabupaten Kampar, Riau, dalam perspektif pluralisme hukum yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif negara. Dalam masyarakat Ocu yang menjunjung tinggi prinsip adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah, penyelesaian perkara zina cenderung dilakukan secara kekeluargaan melalui struktur adat seperti Mamak Soko, Mamak Pisako, dan Mamak Nagari. Pendekatan ini berbeda dengan hukum Islam yang menganggap zina sebagai delik hudud yang tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme syar'i, serta hukum positif (KUHP) yang membatasi definisi zina pada pasangan yang telah terikat pernikahan. Melalui studi kualitatif dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, ditemukan bahwa bentuk pluralisme hukum di masyarakat Ocu bersifat kolaboratif, di mana hukum adat menjadi instrumen utama untuk menjaga kehormatan, keseimbangan sosial, dan nilai-nilai moral masyarakat, meskipun pada akhirnya hukum positif dapat mengambil alih jika tidak tercapai kesepakatan dalam mekanisme adat.


Keywords


Pluralisme hukum; zina; masyarakat Ocu; Kampar; penyelesaian konflik adat.

Full Text:

PDF

References


Habri, D. (2019, Juni 26). Wawancara via telepon. (Wawancara pribadi dilakukan oleh Wawanara.

Irfan, M. N. (2016). Hukum pidana Islam. Jakarta: Amzah.

Ridho, M. (2016). Penerapan pidana adat dan pidana KUHP terhadap pelaku tindak pidana zina dikaitkan dengan peran kepolisian persukuan Domo Air Tiris. JOM Fakultas Hukum, 3(2).

Setiady, T. (2009). Intisari hukum adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Shodiqin, A. (2013). Antropologi hukum sebagai metode penelitian hukum Islam. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga.

Sjawie, H. F. (2010). Delik perzinaan menurut KUHP dan perkembangannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Sulistyowati, I. (2003). Sejarah dan perkembangan pemikiran pluralisme hukum dan konsekuensi metodologisnya. [Makalah]. Tidak diterbitkan.




DOI: https://doi.org/10.15408/jf.v25i1.48417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International

bandar togel

toto togel

toto slot

topslot88

data macau

slot gacor

toto togel

slot88

Toto Slot

situs toto slot

slot88

situs toto

toto slot

dvtoto

situs toto

coktogel

situs slot gacor

COLOKTOTO

birototo

coloktoto

situs togel

situs togel

BIROTOTO

COLOKTOTO

laetoto

toto slot

toto slot

toto slot