Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyalahgunaan Lembaga Swadaya Masyarakat
Abstract
Abstract:
This paper aims to determine the extent to which the government pays attention to and supervises Non-Governmental Organizations (NGOs), because these Non-Governmental Organizations (NGOs) are still often used as a forum to commit criminal acts such as Money Laundering, extortion, fraud, and so on. This study uses a normative juridical research method, while the approach used in this research is a statutory approach (statue approach) and library research methods (library research) as well as a conceptual approach that will be harmonized with statutory provisions. The results of this study indicate that all forms of association and assembly activities are under the control of the Government, in this case the Kesbangpol of the Ministry of Home Affairs. Law Number 17 of 2013 concerning Ormas brings all organizations, both legal entities (foundations and associations) or not legal entities, with all their varieties, under the control and supervision of the government (Kesbangpol Kemendagri).
Keywords: Supervision, Non-Governmental Organizations (NGOs), Human Rights (HAM)
Abstrak:
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah dalam memperhatikan dan mengawasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini masih sering dijadikan sebagai wadah untuk melakukan suatu tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, pemerasan, penipuan, dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan metode penelitian kepustakaan (library research) serta pendekatan konseptual yang akan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa semua bentuk kegiatan berserikat dan berkumpul berada di bawah kontrol Pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol Kemendagri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini membawa semua organisasi baik berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) atau tidak berbadan hukum, dengan semua ragamnya, berada dalam kontrol dan pengawasan pemerintah (Kesbangpol Kemendagri).
Kata kunci: Pengawasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Hak Asasi Manusia (HAM)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumarni, “Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Kasus Korupsi di Kota Samarinda,” J. Sosiol., vol. 8, no. 2, hal. 112.
L. Jordan dan P. Van Tuilj, Akuntabilitas LSM. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2009.
J. Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi,. Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005.
R. A. Siregar, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat,” J. Huk., vol. 2, no. 2, 2015.
I. Malik, Lembaga Swadaya Masyarakat Menyuarakan Nurani Menggapai Kesetaraan. Jakarta: Kompas, 2004.
J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cetakan ke-2. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
M. Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Sutadnyo Wigyosubroto, Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2011.
R. Adisasmita, Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2001.
N. K. Winayanti, Dasar Hukum Pendirian dan Pembubaran Ormas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
C. W. dan H. Harefa, “Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah,” Bina Praja, hal. 15, 2015.
K. D. Negeri, “Pemberdayaan Ormas,” 2020. http://www.kemendagri.go.id/article/2015/03/09/perlu-pemberdayaan-ormas-hadapiperkembangan-dunia-global.
DOI: https://doi.org/10.15408/jf.v21i2.22334 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.