Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Untuk Pemenuhan Hak-hak Pencatatan Sipil Di Kecamatan Cipayung Kota Depok
Abstract
One of the legal problems that occur in the community in Cipayung District, Depok City is the administration of marriage registration. Unregistered marriages or unregistered marriages occur due to several factors. First, the economic weakness of the community. Sirri married couples generally do not have sufficient funds to take care of marriage registration at the KUA. Second, still tied to the previous marriage. There are several women who marry sirri because she has not been officially divorced through the Religious Courts with her previous husband. Difficulty in accessing and lack of understanding of the legal process in the Religious Courts causes them to choose the easy way by marrying other men in a sirri way. Third, the need for continuing life for children. This happened to some women who had left their first husbands without being officially divorced in the Religious Courts. Finally they volunteered to be married sirri by another man on the grounds of the need for daily living.
Keywords: Empowerment, Advocacy, Civil Registration Rights.
Abstrak:
Salah satu problematika hukum yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Cipayung Kota Depok adalah administrasi pencatatan perkawinan. Perkawinan tidak tercatat atau nikah sirri banyak terjadi yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kelemahan ekonomi masyarakat. Pasangan nikah sirri umumnya tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengurus pencatatan perkawinan di KUA. Kedua, masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Ada beberapa perempuan yang menikah sirri disebabkan ia belum resmi bercerai melalui Pengadilan Agama dengan suami sebelumnya. Kesulitan mengakses dan ketidakpahaman akan proses beracara di Pengadilan Agama menyebabkan mereka memilih jalan mudah dengan menikah kembali dengan laki-laki lain secara sirri. Ketiga, kebutuhan melanjutkan kehidupan bagi anak-anak. Hal ini terjadi bagi beberapa perempuan yang ditinggal suami pertamanya tanpa resmi bercerai di Pengadilan Agama. Akhirnya mereka merelakan diri dinikahi sirri oleh laki-laki lain dengan alasan kebutuhan akan nafkah sehari-hari.
Kata Kunci: Pemberdayaan, Advokasi, Hak-hak Pencatatan Sipil.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/jf.v20i2.20606 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.