PERNIKAHAN KHUNTSĀ MUSYKIL DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH (ANALISIS TERHADAP TUJUAN LEGISLASI PERNIKAHAN)
Keywords:
Khunthā Mushkil, Maqāṣid al-Sharī‘ah, PernikahanAbstract
Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan, serta menetapkan bagi masing-masing peran fitriah dalam membangun keluarga. Pernikahan disyariatkan untuk mewujudkan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat, serta menjaga keturunan. Namun, realitas kontemporer melahirkan persoalan seperti kasus khuntsa musykil, yang ditandai dengan ketidakjelasan dalam penentuan jenis kelamin, sehingga menimbulkan pertanyaan fikih mengenai terwujudnya maqāṣid syariah dalam pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang khuntsa musykil dan pengaruhnya terhadap akad nikah, menganalisis maqāṣid syariah pernikahan serta kemungkinan tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan tersebut dalam pernikahan khuntsa musykil, serta mengungkap sikap hukum Islam terhadap persoalan ini berdasarkan maqāṣid syariah yang bersifat menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dan induktif dengan menelaah pendapat para ulama dari empat mazhab, menganalisis dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta memanfaatkan data medis dan hukum kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan utama: pertama, maqāṣid syariah dalam pernikahan bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta membangun keluarga yang berlandaskan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat kedua, pernikahan dengan khuntsa musykil menimbulkan persoalan fikih, psikologis, dan sosial, terutama berupa ketidakjelasan identitas, ketidakseimbangan peran, serta kesulitan dalam menentukan hak dan kewajiban, yang berdampak pada stabilitas pernikahan; ketiga, pendekatan maqāṣid menunjukkan adanya potensi pertentangan dengan tujuan ketenangan dan stabilitas keluarga serta perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan dengan mengutamakan terwujudnya stabilitas keluarga dan penjagaan martabat manusia.


