Islam Inklusif: Konstruksi Pemikiran untuk Dialog Umat beragama di Indonesia
Abstract
Artikel ini ingin menjelaskan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang paling pluralistik masyarakatnya. Mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, tetapi secara religio-politik dan ideologis, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular”. Di negeri ini, agama agama diberi ruang untuk bergerak bebas, tumbuh dan berkembang sepanjang tidak melanggar institusi dan batas-batas toleransi antar umat beragama. Komunitas religius yang beraneka ragam tersebut masing-masing, mempunyai orientasi kehidupan sendiri. Negeri ini mengakui pluralitas masyarakat, yang diharapkan oleh konstitusi negeri ini, yaitu dengan keanekaragaman itu pemeluk agama-agama dapat berlomba-lomba dalam berbuat dan mengisi pembangunan.
Pancasila sebagai ideologi merupakan titik pertemuan berbagai kelompok kepentingan, karenanya Pancasila adalah hasil kesepakatan nasional dan konsensus masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi landasan filosofis toleransi umat beragama di Indonesia, walaupun secara eksplisit bahwa Pancasila sangat dipenuhi oleh nilai-nilai keislaman, ia juga terkadang diiterpretasikan sebagai sekularisme versi Indonesia. Kemajemukan atau pluralitas umat manusia merupakan kenyataan yang tak terbantahkan. Maka pluralitas meningkat menjadi pluralisme, yaitu sistem nilai yang memandang secara positif terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dalam kerangka inilah kemudian pemikiran Islam inklusif lahir merespon kondisi kebangsaan yang beragam.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/dakwah.v21i1.11814 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Komunikasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.